FK-KMK UGM Bahas Masa Depan Hukum Kesehatan dalam Webinar Putusan Mahkamah Konstitusi

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar diskusi isu terkini di bidang hukum kesehatan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” dan diikuti oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Webinar tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 dengan membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024.

Dalam diskusi ini, peserta diajak memahami implikasi konstitusional dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun permohonan ditolak, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah pertimbangan penting yang dinilai berdampak signifikan terhadap mekanisme penanganan sengketa medis di Indonesia. Pertimbangan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, sekaligus menguatkan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Salah satu pokok bahasan utama adalah penegasan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai mekanisme awal untuk menjaga standar kompetensi dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat hakim maupun aparat penegak hukum.

Webinar ini menghadirkan narasumber dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.DLP., S.H., M.HKes., FISCM, yang memiliki latar belakang klinis dan keilmuan hukum kesehatan serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, ia menyoroti meningkatnya kecenderungan kriminalisasi kasus medis yang kerap dipicu oleh ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi maupun risiko yang masih dapat diterima secara medis.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan dapat langsung dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terdapat unsur kelalaian dan akibat yang sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi muncul akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana dinilai tidak tepat secara hukum. Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif dan bekerja berdasarkan pengaduan, dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan penyelesaian secara damai.

Penyelenggaraan kegiatan ini selaras dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan sistem pelayanan kesehatan yang adil dan aman, SDG 4: Pendidikan Berkualitas dengan peningkatan literasi hukum kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan sengketa medis, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: Widarti dan Rimawati).