FK-KMK UGM. Doktor baru Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, dr. Sunarto, M.Kes., mengaji Komitmen Kebijakan Terhadap Pemenuhan Anggaran Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional. Doktor Sunarto merupakan Doktor ke-4.894 UGM dengan promotor Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., PhD dan berhasil meraih IPK: 3,76.
“Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk membuktikan komitmen kebijakan terhadap pemenuhan anggaran SPM-BK di era kesehatan di Kabupaten Sleman DIY dan Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus”, ungkap Dr. Sunarto yang menjalani ujian terbuka Program Doktor FK-KMK UGM, Jumat (18/9) secara daring.
Doktor Sunarto juga menambahkan bahwa komitmen dalam bentuk regulasi anggaran SPM-BK masuk dalam kebijakan anggaran kesehatan secara umum. Lintas kementerian telah memberikan dukungan yang relatif baik, regulasi antara pusat dan daerah memiliki pembagian yang jelas. Pemda telah berupaya memberikan penguatan acuan yang berupa perda APBD, peraturan bupati maupun surat keputusan kepala dinas kesehatan.
“Sebenarnya, acuan kebutuhan pembiayaan kegiatan SPM-BK sudah tertera secara teknis di Permenkes tentang SPM-BK, namun masih membutuhkan interpretasi yang lebih jelas. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada sinkronisasi regulasi kebijakan anggaran SPM-BK antara pusat dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Magelang”, paparnya.
Terjadinya perubahan regulasi atau acuan dari tingkat pusat sering menimbulkan kerepotan di level pemda maupun puskemas sebagai pelaksana SPM-BK. Perubahan regulasi/kebijakan membutuhkan waktu dan adaptasi untuk menterjemahkan dalam aturan yang lebih operasional. Antar puskesmas yang berbeda dalam waktu yang sama kadang-kadang menggunakan acuan yang berbeda atau puskesmas harus menerapkan dua acuan dan melaporkan capaian dalam dua versi.
Proses penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penelusuran dokumen, observasi dan atau focus group discussion (FGD) dengan melakukan langkah triangulasi ini menghasilkan temuan kesimpulan bahwa terdapat bukti kesesuaian antara kebijakan anggaran SPM-BK di tingkat pusat dengan komitmen dan kemampuan daerah dengan beberapa catatan. Pertama, perlu peningkatan kesepahaman dalam menerapkan definisi operasional acuan pelaksanaan SPM-BK agar lebih sinkron. Kedua, penegasan kabupaten/kota mendukung regulasi tata kelola puskesmas dan mengalokasikan anggaran untuk pencapaian target SPM di bidang kesehatan. Ketiga, perlu penekanan untuk alokasi anggaran UKM untuk mendukung paradigma sehat. Keempat, menjamin kecukupan jenis dan jumlah SDM puskesmas. (Wiwin/IRO)