FK-KMK UGM. Departemen Gizi FK-KMK UGM menggelar kegiatan International Guest Lecture pada Jumat (10/4). Kuliah umum ini diselenggarakan dengan tajuk “Nutritional Feeding Program for Vulnerable (High-Risk) Groups: Recent Studies on Disability” diikuti sebanyak 46 peserta. kegiatan ini diselenggarakan daring menggunakan platform Zoom.
Kegiatan international guest lecture ini menghadirkan narasumber Dr. Dina Afrianti selaku dosen Thomas Moore Law School, Australian Catholic University. Dr. Dina dikenal sebagai akademisi yang memiliki kepakaran di bidang human rights and disability rights. Dalam kuliah umum ini, Dr. Dina menyampaikan bahwa keberadaan kelompok disabilitas sejatinya sudah diakui dalam United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beliau menegaskan bahwa dasar hukum ini memberikan pemisahan pada kondisi disabilitas pada setiap individu dan hak-haknya terhadap akses hidup.
“Berdasarkan dasar hukum ini, hak kelompok disabilitas sejatinya cukup terjamin secara konstitusi sehingga pada pemaparan kali ini saya hendak menegaskan substansi utama pada konteks ilmu gizi tepat e pada intersection of disability and nutrition,” kata Dr. Dina.
Dr. Dina menjelaskan bahwa kelompok disabilitas memiliki pengaruh langsung terhadap status gizi dan akses terhadap pangan. Pertama, disabilitas memiliki pengaruh terhadap risiko masalah gizi dan kondisi ini perlu dijamin keberadaan aksesnya. Kedua, anak-anak yang dalam keadaan disabilitas rentan mengalami kekurangan berat badan, stunting, dan kurus akut. Ketiga, praktik inklusif merupakan tanggung jawab profesional, terutama bagi tenaga kesehatan, nutrisionis, dan pembuat kebijakan. Keempat, perlu adanya pengentasan eksklusi sosial atau diskriminasi yang menghambat akses terhadap nutrisi dan pelayanan kesehatan. Kelima, disabilitas dapat mempengaruhi nutrisi melalui banyak jalur seperti, kesulitan makan, gangguan metabolik, dan hambatan akses.
“Relasi ilmu gizi pada kelompok disabilitas ini memiliki muatan interdisipliner yang terletak pada pendekatan akses berbasis hak. Pendekatan ini perlu diperkuat bukan sekadar pada bantuan sosial, tetapi pada hak atas martabat, inklusi, dan akses yang setara.”
Dr. Dina menegaskan bahwa hak pangan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan hak fundamental dari setiap manusia. Kelompok disabilitas sejatinya memiliki hak fundamental pangan yang sama dengan manusia pada umumnya. Hak ini bukan bentuk belas kasih, bantuan sosial, ataupun isu kesejahteraan. Justru hak ini perlu dijamin oleh negara dan institusi terkait untuk memiliki kewajiban modal dan hukum terhadap jaminan akses panganya. Dr. Dina menekankan bahwa hak atas pangan tidak hanya berarti “ada makanan”, tetapi mencakup beberapa dimensi penting seperti kesediaan (availability), aksesibilitas (accessibility), kecukupan (affordability), keterjangkauan (affordability), kesesuai budaya sosial (acceptability), nutrisi (nutrition), dan keberlanjutan (sustainability).
“Pemenuhan hak pangan pada kelompok disabilitas harus didasarkan pada pemahaman nondiskriminasi. Hal ini juga penting untuk dibangun secara aktif melalui partisipasi masyarakat, khususnya dalam pengambilan kebijakan pangan,” terang Dr. Dina.
Kegiatan international guest lecture ini mendukung komitmen pada Sustainable Development Goals (SDGs). Diantaranya, SDG 2: Tanpa Kelaparan dengan menekankan penting perspektif lintas disiplin antara ilmu gizi dengan ilmu lainya untuk menguat hak akses pangan kelompok disabilitas; SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera dengan menekankan komitmen keberlangsunga hidup kelompok disabilitas melalui perhatian nutrisi; SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan dengan menekankan komitmen non-diskriminasi pada akses pangan sebagai unsur kehidupan yang fundamental; serta SDG 17: Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan dengan menekankan komitmen kerjasama institusi dalam meninjau hak pangan kelompok disabilitas padainternational guest lecture (Reporter/Tedy).



