FK-KMK UGM. Departemen Farmakologi dan Terapi terus memperkuat kompetensi dalam pelaksanaan penelitian yang melibatkan subjek manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Dr. Sci. apt. Beni Lestari, M.Bio.Sci. dan Dr. dr. Rul Afiyah Syarif, M.Kes. dalam Pelatihan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice (GCP) yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Pelatihan berlangsung pada 26–28 Agustus 2026 di Yogyakarta dan menjadi bagian dari penguatan pemahaman terhadap standar ilmiah, etik, dan regulatori dalam penelitian klinik.
Cara Uji Klinik yang Baik atau CUKB merupakan standar internasional dalam pelaksanaan uji klinik yang menempatkan prinsip ilmiah dan etika sebagai dasar penelitian. Penerapan CUKB juga berkaitan dengan perlindungan hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian serta memastikan data yang dihasilkan memiliki validitas dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pelatihan kali ini, pembahasan lebih diarahkan kepada pelaku uji klinik, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan obat bahan alam menuju fitofarmaka dan pengembangan kosmetik dengan klaim tertentu. Fokus tersebut memberikan konteks yang lebih spesifik mengenai penerapan prinsip CUKB dalam proses pengembangan produk kesehatan yang membutuhkan pembuktian melalui penelitian klinik.
Pelatihan yang diselenggarakan BPOM tersebut ditujukan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan uji klinik. Peserta berasal dari unsur peneliti, sponsor, Organisasi Riset Kontrak atau Contract Research Organization (CRO), serta Komisi Etik. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan uji klinik membutuhkan pemahaman yang sama mengenai regulasi, tanggung jawab, serta tata laksana penelitian yang sesuai dengan standar.
Selama tiga hari, peserta mengikuti proses pembelajaran melalui pemaparan materi, interactive lecture, diskusi, studi kasus, dan exercise. Metode tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk tidak hanya memahami konsep CUKB secara teoritis, tetapi juga membahas penerapannya dalam berbagai situasi yang dapat ditemukan selama proses pelaksanaan uji klinik.
Materi yang diberikan mencakup prinsip dasar penelitian kesehatan dan prinsip CUKB, termasuk penyusunan serta pengelolaan dokumen uji klinik. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penelitian, termasuk aspek etik dan keselamatan subjek penelitian.
Pembahasan kemudian mencakup regulasi uji klinik di Indonesia, pengelolaan dokumen dan produk penelitian, serta pelaporan dan penanganan adverse event dan serious adverse event (SAE). Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kejadian selama penelitian dapat ditangani dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menerima materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk menerapkan pemahaman melalui diskusi dan latihan. Salah satu bentuk latihan yang diberikan berkaitan dengan praktik penyusunan protokol uji klinik. Proses tersebut membantu peserta menghubungkan prinsip dan ketentuan yang dipelajari dengan kebutuhan nyata dalam merancang serta melaksanakan penelitian klinik.
Kompetensi yang diperoleh Dr. Sci. apt. Beni Lestari, M.Bio.Sci. dan Dr. dr. Rul Afiyah Syarif, M.Kes. diharapkan dapat diterapkan dalam kegiatan penelitian di lingkungan FK-KMK UGM. Penguatan kapasitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar penelitian, tetapi juga dengan upaya menjaga kualitas proses penelitian dan perlindungan terhadap subjek yang terlibat.
Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan standar keamanan dan mutu penelitian kesehatan. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan kompetensi peneliti dalam pelaksanaan uji klinik. SDG 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui penguatan penelitian dan pengembangan produk kesehatan berbasis bukti. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara BPOM, institusi pendidikan, peneliti, dan pemangku kepentingan penelitian klinik. (Kontributor: Rul Afiyah Syarif).




