Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan SK Nomor 876/UN.1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 856/UN.1.P/SK/HUKOR/2017 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada menyesuaikan perubahan SOTK di Universitas Gadjah Mada.
Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Ex-Officio), dan Koordinator Bidang Pemberitaan (Ex-Officio).