Cegah Perundungan, FK-KMK UGM Menyelenggarakan Talkshow Peduli Remaja

FK-KMK UGM. Perundungan (bullying) adalah tindakan menyakiti orang lain baik fisik maupun psikis yang dilakukan secara berulang-ulang. Beberapa jenis bullying diantaranya adalah bullying secara verbal maupun non verbal, langsung maupun tak langsung serta bullying melalui media digital atau biasa dikenal dengan cyber bullying. Usia remaja diketahui memiliki angka prevalensi kejadian bullying yang cukup tinggi. Melihat fenomena yang ada, departemen Biostatistika, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi FK-KMK UGM mengadakan talkshow dengan tema pencegahan bullying dan sexual harrasment pada remaja, Minggu (1/2) di gedung auditorium.

Talkshow yang dihadiri oleh guru dan siswa-siswi perwakilan 60 SMA di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman dan sekitarnya ini menghadirkan beberapa pakar di bidangnya seperti dr. Budi Wahyuni, Prof. Yayi Suryo Prabandari, dr. Carla R. Marchira, Sp.KJ., serta Dr. Dra. Sumarni, M.Kes. Tak main-main perilaku bullying ini nyatanya menyebabkan beberapa kerugian bagi para korbannya. Disebutkan oleh dr. Carla R. Marchira, Sp.KJ saat memaparkan materinya, bahwa korban bullying dapat mengalami dampak tidak menyenangkan mulai dari insomnia, perasaan sedih, takut pergi ke sekolah, depresi bahkan hingga berakhir bunuh diri.

Setelah pemaparan materi dari keempat narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan. Seorang siswa salah satu SMA negeri di Yogyakarta bahkan memaparkan keresahannya ketika korban melapor kepada guru dan orangtua, korban justru mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan, dan malah dianggap salah pergaulan. Senada dengan pemaparan siswa tersebut, seorang guru Bimbingan Konseling juga berbagi pengalaman pernah menangani seorang siswanya yang terus menerus mendapatkan sexual harrasment melalui media digital. Pada saat melapor siswa tersebut justru yang disalahkan.

Hasil diskusi mencatat bahwa pengentasan bullying pada remaja membutuhkan kerjasama yang sinergis mulai dari orangtua, guru dan jajaran pihak sekolah, Dinas Pendidikan setempat, bahkan hingga lembaga Kepolisian jika bullying sudah masuk ke ranah pidana. (Alfi/IRO; dok: panitia)