FK-KMK UGM. Jejaring Biobank Indonesia mengadakan diskusi penting pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Biobank Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) mewakili UGM bersama dengan perwakilan dari Universitas Indonesia, Universitas Andalas dan Rumah Sakit Kanker Dharmais. Diskusi ini berfokus pada rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur Teknologi Kesehatan, khususnya terkait Biobank.
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi utama. Kesimpulan penting yang disepakati adalah perlunya registrasi Biobank untuk memastikan pembinaan yang efektif. RPMK harus mencakup elemen-elemen antara lain insentif seperti perlindungan hukum, pengembangan sistem, peningkatan kerjasama, pembinaan pendanaan, alokasi dana, penguatan SDM dan pengembangan fasilitas serta sanksi untuk memastikan kepatuhan.
Harmonisasi regulasi juga menjadi fokus utama, dengan menekankan agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan lain terkait Biobank, termasuk regulasi stem cell atau terapi. Diskusi ini juga menyarankan definisi yang jelas tentang Biobank untuk memastikan bahwa fasilitas ini terdaftar dan memiliki izin resmi sebagai bagian dari sistem kesehatan, pendidikan dan riset. Selain itu, insentif dari pemerintah berupa penguatan SDM dan fasilitas untuk Biobank yang terdaftar secara resmi dianggap penting.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga mendorong inovasi dan kolaborasi dalam bidang bioteknologi di Indonesia. Diskusi ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 3 kehidupan sehat dan sejahtera, 4 pendidikan berkualitas serta 17 kemitraan untuk mencapai tujuan. (Kontributor: F. Linda Tri Pramatasari/Editor: Guntari)