Penggunaan minyak jelantah sehari-hari dapat menyebabkan kerusakan oksidatif. Dalam jangka waktu yang panjang dapat menimbulkan penyakit degeneratif dan keganasan. Sebaiknya, sesuaikan jumlah penggunaan minyak dengan kebutuhan sehari-hari, serta menghindari konsumsi makanan junk food. Seperti yang diuraikan pada kesimpulan disertasi Dr. dr. Maria Selvester Thadeus, M.Biomed. dr. Maria baru saja menyelesaikan ujian Doktor pada Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM (25/3) di FK UGM. Ibu dari dua putri ini merupakan lulusan ke 147 di FK UGM dan 2520 se-UGM. Disertasi dengan judul “Dampak Konsumsi Minyak Jelantah terhadap Oksidatif DNA (Kajian Aspek: Biologi Molekuler dan Imunologi)” berhasil membawa dr. Maria pada predikat sangat memuaskan.
Penggunaan minyak goreng dalam rumah tangga pada proses pemanasan yang lama dan berulang dapat menyebabkan perubahan fisik kimiawi. Sehingga dapat menimbulkan asam lemak jenuh dan menghasilkan radikal bebas. Kerusakan pada minyak jelantah ini yang menyebabkan timbulnya penyakit degeneratif, seperti penyakit hati dan kardiovaskular. Penggunaan minyak goreng menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) maksimal sebesar 1mgO2/100 gram minyak (10 meq/1 kg minyak). Penggunaan minyak jelantah dalam rumah tangga umumnya dengan bilangan peroksida 20-40 meq/kg. Penelitian dr. maria pemaparkan penggunaan minyak jelatah dengan bilangan peroksida 20-40 meq/kg yang setara dengan minyak jelantah rumah tangga yang diberikan setiap hari selama 16 minggu menyebabkan kerusakan oksidatif, merangsang proses peradangan hati, perlemakan hati atau steatosis dan menyebabkan kerusakan oksidatif DNA.
Promotor dan ko-promotor berasal dari FK UGM, berturut-turut Prof. dr. Marsetyawan HNES., M.Sc., Ph.D., Dr.Med. dr. Indwiani Astuti dan dr. Totok Utoro, D.Med.Sc., Sp.PA(K). Tim penilai dari FK UGM yaitu Prof. dr. Mohammad Hakimi, Sp.OG(K)., Ph.D, Prof. dr. Hari Kusnanto, SU., Dr.PH dan Prof. dr. Siti Nurjanah, Sp.PD_KGEH., M.Kes. Penguji FK UGM Dr. Dra. Sunarti, M.Kes. Penguji FK UNS Prof. Dr. dr. Ambar Mudigdo, Sp.PA(K). (Dian/IRO)