Pendaftaran mahasiswa di FK-KMK UGM mengikuti prosedur pendaftaran di Universitas, yaitu dibedakan menjadi 2 macam, pendaftaran mahasiswa baru dan mahasiswa lama. Pendaftaran mahasiswa di lingkungan UGM dilakukan setelah membayar biaya Uang Kuliah di bank yang telah ditunjuk, kemudian melakukan registrasi dan KRS secara daring melalui laman simaster.ugm.ac.id dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pendaftaran Mahasiswa Baru
Ketentuan dan persyaratan pendaftaran bagi mahasiswa baru diatur secara khusus dan dapat diakses melalui laman um.ugm.ac.id.
Pendaftaran Ulang Mahasiswa
- Bagi mahasiswa yang tidak putus studi Sesuai prosedur yang tersebut di atas.
- Bagi mahasiswa yang terputus studinya (cuti)
Untuk dapat melanjutkan studi, mahasiswa harus menulis surat permohonan aktif kembali kepada Dekan FK-KMK UGM untuk disampaikan dan diproses di Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) dan Universitas. Setelah dikeluarkan surat ijin aktif kembali, mahasiswa dapat melakukan pembayaran uang kuliah dan melakukan pengisian KRS secara daring. - Bagi mahasiswa yang akan menunda mengikuti Tahap Pendidikan Profesi.
Mahasiswa yang akan menunda untuk mengikuti Tahap Pendidikan Profesi dan pada semester tersebut hanya kurang ujian skripsi atau mengulang 1 blok, maka mahasiswa dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT sesuai SK Rektor no 756/UN 1.P/ SK/HUKOR/2017. Syarat dan ketentuan permohonan keringanan pembayaran UKT dapat dilihat di bagian Akademik FK-KMK UGM dan diajukan secara daring. - Bagi mahasiswa yang akan melanjutkan Program Pendidikan Profesi. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Yudisium dan akan melanjutkan ke Program Pendidikan Profesi maka mem- bayar UKT penuh pada semester terakhir Tahap Pendidikan Sarjana.
- Bagi mahasiswa Program Pendidikan Profesi yang telah menyelesaikan stase tetapi belum dilantik.
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi yang telah lulus pre-yudisium tetapi belum dilantik, maka dibebaskan dari biaya pendidikan semester tersebut. - Bagi penerima BIDIKMISI dan beasiswa afirmasi DIKTI (ADIK)
Mahasiswa penerima BIDIKMISI dan ADIK UKT telah dinyatakan LUNAS dan untuk kelanjutan daftar ulang dapat mengakses pada ditmawa.simaster.ugm.ac.id.
PERLAKUAN BAGI KETERLAMBATAN MEMBAYAR UKT
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, nama yang bersangkutan akan hilang dari sistem sehingga tidak dapat melakukan pembayaran UKT dan tidak dapat melakukan pengisian KRS. Apabila mahasiswa tersebut masih ingin melanjutkan studi pada semester tersebut, maka harus mengajukan permohonan kepada Dekan FK-KMK UGM untuk dapat ditampilkan dalam sistem disertai alasan keterlambatan dengan mengetahui orang tua mahasiswa. Apabila keterlambatan pembayaran UKT hingga sudah dimulai kegiatan belajar, maka yang bersangkutan diminta untuk mengajukan cuti pada semester tersebut dan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik pada semester tersebut.
PENUNDAAN, PENYESUAIAN DAN PENURUNAN PEMBAYARAN UKT
Sesuai SK Rektor No 527/UN1.P/SK/ HUKOR/2016, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran UKT apabila memenuhi salah satu kriteria berikut.
- Pada saat periode pembayaran mengalami kehilangan salah satu keluarga inti ayah kandung, ibu kandung atau saudara kandung) dibuktikan dengan surat kematian.
- Sedang menjalankan tugas negara/Universitas Gadjah Mada dibuktikan dengan surat keterangan/surat tugas dari Rektor/ Dekan FK-KMK UGM.
- Musibah yang dialami oleh sumber pembiayaan dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW dan Kelurahan.
- Bagi penerima beasiswa dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pemberi beasiswa yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan di luar jadwal pembayaran.
Permohonan penundaan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan FK-KMK UGM dengan dilampiri bukti pendukung. Adapun masa permohonan dan waktu pembayaran dapat dilihat di bagian Akademik FK-KMK UGM.
Untuk permohonan penyesuaian UKT, mengacu pada SK Rektor no 527/UN1.P/SK/ HUKOR/2016 yaitu bahwa penyesuaian UKT dapat dilakukan apabila:
- Terdapat kekeliruan dalam memasukkan biodata keluarga pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru UGM, atau
- Terjadi perubahan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa yang mempengaruhi daya bayar UKT.
Permohonan penyesuaian UKT diajukan kepada Dekan FK- KMK UGM dengan dilampiri bukti pendukung. Adapun masa permohonan dan waktu pembayaran dapat dilihat di bagian Akademik FK-KMK UGM.
CUTI AKADEMIK
- Cuti akademik hanya diperkenankan bagi mahasiswa yang telah lolos evaluasi 2 tahun (4 semester) pertama dan sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
- Cuti akademik dapat dilakukan selama maksimal 2 semester.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan masa studi.
DAFTAR ULANG SETELAH CUTI AKADEMIK
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
- Melakukan daftar ulang dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di DPP UGM dan melakukan pembayaran UKT.
Tata tertib akademik secara detil diatur dalam buku Peraturan Akademik Program Studi Kedokteran FK-KMK UGM. Di dalam buku panduan akademik ini hanya akan disampaikan tata tertib akademik secara umum.
- Berlaku jujur dalam seluruh kegiatan akademik.
- Mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh Universitas, Fakultas, Departemen serta seluruh wahana pendidikan yang digunakan.
- Memegang teguh tata krama/sopan santun pergaulan di lingkungan kampus dan wahana pendidikan lain.
- Menjaga kebersihan dan merawat semua fasilitas pendidikan.
- Selama mengikuti kegiatan pembelajaran di kampus maupun wahana pendidikan lain wajib untuk berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan memakai
a. sandal/selop,
b. kaos tanpa krah,
c. celana/kulot/rok pendek
d. celana berbahan denim - Mahasiswa putra tidak boleh berambut gondrong.
- Mahasiswa putra dan putri tidak diperkenankan mewarnai rambut.
- Bagi mahasiswa yang mengenakan pakaian Muslimah, wajah harus tampak, tidak diperbolehkan memakai penutup muka (cadar).
- Tidak menggunakan piercing (anting di bukan di daun telinga).
- Bagi mahasiswa putra tidak diperkenankan memakai anting.