FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kebijakan, prosedur, dan praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan kerja dan mencegah dampak negatif limbah berbahaya terhadap lingkungan. Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui proses pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan dengan melibatkan unit terkait di lingkungan FK-KMK UGM serta pihak eksternal yang memiliki peran dalam pengelolaan limbah. Tim Biosafety FK-KMK menjadi salah satu unit yang bertanggung jawab dalam proses pemilahan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah B3. Pelaksanaan pengelolaan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pengadaan FK-KMK. Kolaborasi antarpihak tersebut mendukung pelaksanaan proses pengelolaan limbah dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam proses pembuangan limbah B3, FK-KMK UGM bekerja sama dengan PT Wastec Internasional. Kerja sama ini mencakup proses pemilahan dan pengolahan limbah B3, meliputi limbah B3 Medis dan Limbah B3 Nonmedis yang dihasilkan dari aktivitas di lingkungan FK-KMK UGM. Limbah B3 Medis terdiri atas jaringan tubuh manusia dan hewan, organ-organ tubuh, darah, limbah hasil mesin penyedot portabel, bekas pembalut, cotton wool, plester, kertas peresap, material terinfeksi, limbah sitotoksik, alat suntik bekas pakai, benda-benda tajam, ampul obat, sisa pemeriksaan patologi, obat yang dimuntahkan, limbah cair infeksius, obat kadaluarsa, dan obat narkotika. Adapun limbah B3 Nonmedis terdiri atas lampu TL, oli bekas, aki bekas, dan baterai bekas. Dengan adanya pembagian peran antara Tim Biosafety, Bagian Sarpras dan Pengadaan, serta pihak pengelola limbah, pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan aman, tanpa mencemari lingkungan fakultas.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan tersebut, Tim Biosafety FK-KMK telah menyusun sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur penanganan limbah dan bahan berbahaya, meliputi pengelolaan limbah patologis, pengelolaan limbah infeksius, pengelolaan aldehid, pengelolaan limbah tajam, dan pengelolaan bahan mudah terbakar. Penyusunan SOP menjadi pedoman bagi pelaksana dalam melakukan penanganan limbah berdasarkan karakteristik dan potensi bahayanya. Penerapan prosedur juga diperkuat melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada laboran dan teknisi laboratorium FK-KMK yang telah dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2025. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknisi laboratorium terhadap prosedur penanganan limbah B3 yang sesuai dengan prinsip biosafety.
Penyusunan dan penerapan SOP pengelolaan limbah B3 oleh FK-KMK secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, SDG 15: Ekosistem Daratan, dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: A.A. Putri)




