FK-KMK UGM Perkuat Kompetensi Evaluator Uji Klinik melalui Pelatihan BPOM RI

FK-KMK UGM. Departemen Farmakologi dan Terapi turut berkontribusi dalam Pelatihan Evaluator Uji Klinik Obat Junior Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPSDM BPOM) RI. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas evaluator dalam melakukan penilaian terhadap permohonan pelaksanaan uji klinik obat berdasarkan aspek ilmiah, etik, dan regulatori. Rangkaian pelatihan berlangsung pada 11 September hingga 1 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi evaluator yang memiliki tugas melakukan evaluasi terhadap permohonan pelaksanaan uji klinik obat sebagai bagian dari proses memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Melalui evaluasi yang dilakukan secara sistematis, berbagai aspek dalam permohonan uji klinik dapat dinilai untuk memastikan pelaksanaannya memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Keterlibatan UGM dalam kegiatan ini telah dimulai sebelum pelatihan dilaksanakan. Pada April hingga Agustus 2026, tim UGM turut terlibat dalam penyusunan dan pengembangan modul Pelatihan Evaluator Uji Klinik Obat Junior. Pengembangan modul tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara BPOM RI dan Gates Foundation dalam mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang regulatori uji klinik.

Kontribusi tersebut kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan pelatihan. Pada 15–16 September 2026, tiga perwakilan Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM hadir sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. apt. Sri Suryawati, M.Kes., Dr. dr. Rustamaji, M.Kes., dan apt. Firda Ridhayani, M.Clin.Pharm.

Ketiga narasumber memberikan pembelajaran yang berkaitan dengan prinsip dan proses evaluasi permohonan pelaksanaan uji klinik. Materi yang disampaikan menjadi bagian dari pembekalan bagi evaluator junior agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kelayakan suatu permohonan uji klinik sebagai dasar dalam proses penerbitan PPUK.

Penguatan kapasitas evaluator memiliki peran penting dalam mendukung kualitas tata kelola uji klinik. Sebagai regulator obat di Indonesia, BPOM memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan uji klinik, termasuk proses evaluasi permohonan pelaksanaannya. Karena itu, evaluator membutuhkan kompetensi yang memadai agar proses penilaian dapat dilakukan secara konsisten, objektif, berbasis bukti, serta sesuai dengan ketentuan regulatori yang berlaku.

Pelatihan yang berlangsung hingga 1 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan kompetensi evaluator uji klinik obat junior. Materi dan pembelajaran yang diberikan tidak hanya memperkuat pemahaman mengenai proses evaluasi, tetapi juga mempertemukan perspektif akademik dengan kebutuhan dalam praktik regulatori.

Keterlibatan akademisi dalam penyusunan modul dan penyampaian materi menjadi salah satu bentuk hubungan antara keilmuan di perguruan tinggi dengan kebutuhan penguatan sistem regulatori. Bagi Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM, keterlibatan ini juga menjadi ruang untuk berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang uji klinik, khususnya melalui pemanfaatan pengetahuan dan pengalaman akademik dalam farmakologi klinik serta penelitian uji klinik.

Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan tata kelola dan kualitas proses uji klinik. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kompetensi evaluator dan pembelajaran berkelanjutan. SDG 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui penguatan ekosistem penelitian dan inovasi kesehatan. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi BPOM RI, UGM, dan Gates Foundation. (Kontributor: Firda Ridhayani).