FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerja sama dengan Fakultas Hukum serta Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM, menyelenggarakan webinar bertajuk “Perjalanan Undang Undang Kesehatan 2023 dan Arah Kebijakan 2026” sebagai forum akademik untuk mengkaji perkembangan kebijakan kesehatan nasional dan implikasinya terhadap sistem kesehatan Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari bidang sejarah dan hukum kesehatan, yakni Baha’uddin, SS., M.Hum., serta Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., dan diikuti oleh akademisi, mahasiswa, serta pemerhati kebijakan kesehatan dari berbagai latar belakang. Webinar ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, secara daring sebagai bagian dari pembuka agenda diskusi kebijakan PKMK di awal tahun.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dalam sambutannya menekankan bahwa tahun 2026 menjadi fase krusial karena menandai tahun ketiga implementasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang undang ini merupakan omnibus law yang menjadi fondasi reformasi sistem kesehatan nasional. Sejak diberlakukan, berbagai regulasi turunan telah diterbitkan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, namun masih terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang belum terbit.
Pada sesi pemaparan pertama, Baha’uddin, SS., M.Hum., mengulas konsep “History in the Making” yang memandang kebijakan kesehatan sebagai bagian dari proses sejarah yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Undang Undang Kesehatan 2023 menandai pergeseran paradigma dari sistem kesehatan yang terfragmentasi menuju sistem nasional yang lebih terintegrasi. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat lebih dari 1.100 pasal dan berfungsi mengoperasionalkan kewenangan pemerintah pusat, serta peraturan menteri kesehatan yang mendorong kebijakan bergerak ke ranah operasional dan pengukuran kinerja. Pengalaman pandemi COVID-19 juga disoroti sebagai pelajaran penting dalam membangun ketahanan kebijakan kesehatan nasional.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa karakter omnibus law pada Undang Undang Kesehatan 2023 bertujuan menciptakan kepastian hukum yang terpadu, meningkatkan efisiensi, pemerataan layanan, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Ia menilai periode 2023–2025 sebagai fase adaptasi kebijakan dengan dinamika yang kompleks, termasuk kontroversi terkait transformasi perizinan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, tahun 2026 dipandang sebagai momentum konsolidasi kebijakan, bukan lagi fase eksperimentasi regulasi, dengan penekanan pada konsistensi, kapasitas institusi, serta kepemimpinan kebijakan yang kuat.
Kegiatan ini berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan kebijakan kesehatan yang berorientasi pada sistem layanan yang adil dan berkualitas, SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui pengayaan diskursus akademik dan peningkatan literasi kebijakan kesehatan bagi sivitas akademika, serta SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola regulasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional. (Kontributor: Firda Alya).




