FK-KMK UGM Perkuat Pemahaman Regulasi Pendidikan Residen Lewat Webinar Nasional

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar lanjutan yang membahas implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan residen. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan tujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru sekaligus mengaitkannya dengan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Webinar berlangsung pada tahun 2025 dan menghadirkan narasumber dari Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) serta institusi pendidikan kedokteran. Acara dipandu oleh dr. Haryo Bismantara, MPH dari MMR UGM.

Dalam pengantarnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa sebelum lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pendidikan spesialis menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fakultas kedokteran penyelenggara dan ketiadaan status formal residen sebagai pekerja. Hal ini berdampak pada pemenuhan hak dan kewajiban residen yang masih belum ideal. Ia menambahkan bahwa hasil benchmarking internasional menunjukkan perlunya peninjauan lebih komprehensif terhadap jalur pendidikan residen yang masuk melalui universitas maupun RSPPU. Pada jalur kedua, terdapat peluang berkembangnya departemen preklinik dan manajemen kebijakan karena RSPPU tidak memiliki unit tersebut, serupa dengan model yang terjadi di Harvard Medical School.

Pembahasan kemudian mengerucut pada Pasal 219 UU Kesehatan 2023 yang mengamanatkan adanya kontrak tertulis antara rumah sakit dan residen, baik pada jalur universitas maupun jalur RSPPU. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa residen diposisikan sebagai pegawai, sehingga mekanismenya harus selaras dengan UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan.

Pengalaman praktik dijelaskan oleh Direktur Utama RS Ortopedi Dr. Soeharso Surakarta, Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K). Spine., MARS., yang menerangkan bahwa RS Ortopedi selaku RSPPU telah menerapkan ketentuan yang tercantum dalam UU Kesehatan serta bermitra dengan FK UNS. Namun, pemenuhan hak berupa gaji belum dapat dilaksanakan karena kerja sama yang bersifat tripartit antara RS Ortopedi, RS Dr. Moewardi, dan FK UNS. Sistem seleksi residen juga bersifat terpusat melalui Dirjen SDMK dengan proses uji kelayakan yang melibatkan kolegium, Kemenkes, universitas, dan rumah sakit.

Dekan FK UNS, Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K), menegaskan bahwa kolaborasi antara FK UNS dan RS Ortopedi berjalan baik. Ia juga menyoroti bahwa PP Nomor 93 Tahun 2015 yang mewajibkan rumah sakit memberi insentif residen kini tidak dapat sepenuhnya diterapkan karena ketentuan baru yang berbeda. Saat ini rumah sakit hanya diperbolehkan memberikan uang transportasi sebagai bentuk hak residen meskipun anggaran insentif telah tersedia sejak lama.

Kajian mendalam mengenai regulasi pendidikan residen diharapkan dapat membuka peluang pembentukan kebijakan baru yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada pengembangan kompetensi residen. Pendekatan riset implementasi yang merujuk pada pengalaman global juga diharapkan mampu mendorong inovasi kebijakan pendidikan spesialis di Indonesia.

Webinar ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas pendidikan residen sebagai bagian dari layanan kesehatan, SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui penguatan sistem pendidikan kedokteran berbasis regulasi yang jelas, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kerja sama antara universitas, rumah sakit, pemerintah, dan institusi terkait dalam membangun sistem pendidikan residen yang berkelanjutan. (Kontributor: irda Alya dan dr Arvianto Nugroho).