FK-KMK UGM Tekankan Komitmen Monitoring Implementasi Kebijakan Kesehatan Pada FORNAS XV JKKI

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM bekerjasama dengan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Selasa, 28 Oktober 2025 hingga Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini mengusung “Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan Dalam Undang-Undang Kesehatan 2023: Kebijakan Membangun Sistem Kesehatan”. Bertempat di Auditorium Lantai 1 Gedung Tahir Foundation FK-KMK UGM, kegiatan ini dihadiri sebanyak 295 peserta yang terdiri dari 80 peserta hadir secara luring dan 215 peserta hadir secara daring dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Kesehatan 2023 tentang Kesehatan sebagai sebuah langkah reformasi fundamental dalam sistem kesehatan nasional. Melalui dasar hukum ini terdapat metode omnibus law yang menjadi dasar tujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas, serta mengakselerasi transformasi sektor kesehatan secara menyeluruh. Transformasi kesehatan ini mencakup enam pilar utama yang dirancang untuk mengatasi tantangan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas layanan primer dan rujukan hingga penguatan ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi krisis di masa depan.

Dalam sambutannya, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH menyampaikan harapannya agar forum ini menghasilkan gagasan yang kritis dan rekomendasi untuk memperkuat sistem kesehatan yang lebih Tangguh, adil, dan berkelanjutan. Kemudian, Dr. dr. Lutfan Lazuardi, M,Kes selaku Kepala Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM yang menyampaikan komitmen dari prodi dan departemen untuk aktif menyumbang ilmu pengetahuan dan melahirkan pemimpin yang siap untuk melakukan transformasi dan informasi. Dr. Lutfan menegaskan forum ini cukup strategis dengan jejaring yang luas untuk menggali keilmuan pada tata kelola kesehatan nasional.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi ruang integrasi dan strategis dalam memberikan dampak di lapangan secara berkelanjutan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik di masyarakat,” kata dr. Lutfan.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI). Dalam sambutanya, Prof. Laksono menyampaikan forum ini terbagi menjadi pre-forum yang dilaksanakan di bulan Juni, forum nasional di bulan Oktober, dan pasca forum di november. Prof. Laksono menegaskan ketika forum ini selesai kedepan akan ada tindak lanjut berupa proposal penelitian terkait implementasi kebijakan kesehatan yang kelak akan dilaksanakan di tahun 2026. “Forum ini bukan evaluasi kebijakan, tetapi monitoring implementasi kebijakan di masyarakat untuk mengukur kelebihan dan kelemahan implementasi kebijakan yang kelak akan dapat direspon cepat dalam policy maker.”

Pada Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ini keynote speaker disampaikan oleh Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD., Ph.D, selaku Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Prof. Dante menyampaikan bahwa. Keberadaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan sebuah langkah transformatif untuk mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh dalam menghadapi krisis kesehatan dimasa yang akan datang. “Adanya Forum Nasional XV ini memiliki arti strategis untuk memperkuat pengimplemensian Undang-Undang No.17 tentang Kesehatan, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik di masyarakat.”

Kegiatan ini dilanjutkan pada beberapa forum diskusi. Diantaranya,  Sesi Pleno 1 yang membahas Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum; Parallel Session  1 yang membedah perspektif pelayanan primer, pelayanan rujukan, kebijakan pendanaan, dan kebijakan obat dalam Undang-Undang No.17 tentang Kesehatan; Parallel Session 2 yang membedah uji kebijakan rencana kesiapsiagaan krisis kesehatan, kebijakan metode perencanaan kesehatan Rencana Induk Bidang Kesehatan, dan filantropi dalam membangun sistem kesehatan; serta, Session Pleno II yang membahas tentang investasi kesehatan, pemeliharaan alat kesehatan, model pembiayaan alat kesehatan pada BLU/BLUD, industri alat kesehatan dan transfer teknologi, dan digitalisasi.

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) ini telah berjalan selama 15 tahun. Forum ini merupakan forum tahunan yang mempertemukan para pengambil kebijakan, tenaga kesehatan, dan peneliti untuk membahas isu strategis kebijakan kesehatan nasional secara ilmiah. Selain itu, Forum ini mengajak pemangku kebijakan untuk mengisi ruang dialog berbasis bukti dan memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan yang responsif. Bagi para akademisi dan peneliti diharapkan untuk aktif menyampaikan policy brief dan penelitian kebijakan sebagai bukti ilmiah dalam perbaikan kebijakan. Sementara itu, bagi media dan masyarakat Fornas JKKI mengajak untuk terlibat mengawal jalannya transformasi kesehatan.

Kegiatan ini turut mendukung integrasi antara institusi pendidikan dan mitra independent dalam mengawal monitoring pelayanan kesehatan dari daerah dan nasional yang sejalan pada komitmen SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan SDG 4: Pendidikan Berkualitas. Serta, SDG 17: Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan dengan menekankan komitmen pentingnya integrasi antara pemerintah, pendidikan, dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk membangun sistem pelayanan kesehatan (Reporter/Tedy).