Dinamika Transformasi Pendidikan Spesialis

Perubahan sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya RUU Kesehatan. Salah satunya perubahan pada struktur kelembagaan profesi dokter. Menteri Kesehatan menaungi Konsil Kesehatan Indonesia dan secara struktur membawahi Kolegium Kesehatan Indonesia. Hal ini membawa pergeseran paradigma mengenai peran dan struktur kelembagaan dalam mengelola pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, sehingga kolegium memiliki peran yang lebih luas dan tanggungjawab yang lebih besar. Tim Efkagama berkesempatan untuk diskusi dengan beberapa ketua kolegium di FK-KMK UGM untuk membahas lebih lanjut mengenai peran pada masing-masing kolegium.

Kolegium berperan dalam menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam hal ini, Kolegium Kesehatan Indonesia memegang tanggung jawab yang lebih komprehensif, khususnya dalam pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis.

Ketua Kolegium Patologi Anatomik, dr. Didik Setyo Heriyanto, Ph.D., Sp.PA(K), menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi arahan agar penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta regulasi yang lebih ringkas dan adaptif.

Lebih lanjut, Dr. Didik yang juga merupakan dosen di Departemen Patologi Anatomik FK-KMK UGM, menuturkan bahwa peran Ketua Kolegium saat ini mencakup aspek yang sangat luas. Dan kompleks. Tanggung jawab tersebut dimulai dari pengelolaan proses pembelajaran residen, yang mencakup tahap-tahap pendidikan hingga masa pasca kelulusan dari program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Bahkan, dalam regulasi terbaru, Ketua Kolegium juga berperan sebagai saksi ahli dalam proses hukum apabila terjadi gugatan terhadap dokter oleh pasien.

Sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan kedokteran spesialis, pengembangan program fellowship kini menjadi jembatan menuju penguasaan kompetensi subspesialis. Kemenkes mendorong agar setiap disiplin ilmu kedokteran memiliki program fellowship tersendiri. Program ini dirancang untuk memberikan keterampilan tambahan bagi dokter spesialis, tanpa harus mengikuti pendidikan subspesialis yang umumnya memerlukan waktu lebih panjang.

Program fellowship ini adalah memungkinkan dokter untuk memperoleh keahlian khusus dalam menangani sebagian kasus subspesialis. Sebagai contoh, dalam bidang nefrologi, seorang dokter spesialis urologi dapat mengikuti fellowship transplantasi ginjal selama enam bulan guna menguasai keterampilan spesifik di bidang tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan prosedur agar dokter spesialis dapat segera berkontribusi secara efektif di layanan kesehatan.

Tantangan lain yang dihadapi pendidikan spesialis dan subspesialis diantaranya distribusi dokter dan pemetaan kompetensi rumah sakit, pemanfaatan teknologi dan reduksi biaya pendidikan, serta kolaborasi antar disiplin dan sharing kompetensi. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem kesehatan di Indonesia adalah distribusi dokter yang tidak merata. Banyak daerah yang kekurangan dokter spesialis, sementara di kota-kota besar terjadi penumpukan tenaga medis. Untuk mengatasi hal ini, Kemenkes mendorong pemetaan kekuatan rumah sakit di setiap wilayah guna mengetahui kemampuan diagnostik dan terapi yang dimiliki. Dengan pemetaan ini, pemerintah dapat lebih tepat dalam menyediakan peralatan medis yang sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah. Selain itu, regulasi baru juga mengakomodir bagi dokter spesialis baru untuk bekerja di rumah sakit tertentu dengan syarat memiliki sertifikat kompetensi. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat distribusi dokter spesialis bekerja ke layanan kesehatan di daerah yang membutuhkan.

Kemajuan teknologi kesehatan, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam diagnosis dan robotik dalam tindakan medis, menjadi perhatian utama Kemenkes. Pemerintah berupaya menyediakan alat-alat medis canggih agar masyarakat Indonesia tidak perlu berobat ke luar negeri. Selain itu, Kemenkes juga berencana mereduksi biaya ujian nasional bagi dokter spesialis. Sebelumnya, ujian nasional dikelola oleh organisasi profesi dan kolegium dengan biaya yang cukup tinggi. Dengan adanya regulasi baru, biaya ujian akan disubsidi oleh pemerintah untuk meringankan beban peserta ujian.

Seiring berkembangnya ilmu kedokteran, terjadi irisan kompetensi antar bidang spesialis. Dalam beberapa kasus, dokter dari dua spesialisasi berbeda bisa menangani keluhan yang sama. Untuk menghindari kebingungan dalam penanganan pasien, Kemenkes meminta kolegium untuk merumuskan kesepakatan mengenai berbagi kompetensi dalam masing-masing buku standar kompetensi pendidikan, yaitu batasan yang jelas mengenai kewenangan tiap dokter spesialis dalam menangani suatu kasus tertentu. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pasien dan meningkatkan efisiensi sistem kesehatan di Indonesia.

Dr. Didik menyampaikan dengan berbagai perubahan ini, diharapkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia semakin meningkat. Standar pendidikan yang lebih baik dan sesuai dengan tantangan zaman diharapkan dapat mencetak dokter spesialis yang lebih kompeten dan siap menghadapi berbagai kasus medis yang kompleks. Selain itu, pemerataan kompetensi di seluruh Indonesia menjadi target utama, sehingga masyarakat di daerah terpencil pun dapat memperoleh layanan medis yang setara dengan yang ada di kota besar.

Kolegium mampu menjadi mediator dan berperan aktif dalam advokasi kebijakan kesehatan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, kolegium, dan organisasi profesi, sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia akan terus berkembang menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Narasumber: dr. Didik Setyo Heriyanto, Ph.D, Sp. PA (K)/Ketua Kolegium Patologi Anatomik)

Meningkatkan Jumlah Spesialis Andrologi di Indonesia

Transformasi pendidikan spesialis menjadi momentum dalam melakukan perubahan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya dalam pendidikan spesialis Andrologi. Hingga saat ini, Andrologi adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang masih terbatas peserta didiknya, bahkan di Indonesia hanya memiliki satu pusat pendidikan Spesialis di Universitas Airlangga (Unair). Jumlah alumni yang terbatas menjadi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga ahli di bidang Andrologi. Hal ini berdampak pada penyebaran tenaga spesialis Andrologi juga terbatas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kolegium Andrologi, Prof. Dr. dr. Dicky Moch Rizal, M.Kes., Sp. And (K-Fer)., AIFM.

Saat ini, jumlah dokter spesialis andrologi di Indonesia sangat terbatas. Dari sekitar 110 dokter spesialis Andrologi, hanya 75 dokter yang masih aktif berpraktik, dengan konsentrasi utama di Jakarta dan Surabaya. “Jika fokus penyebaran hanya pada ibu kota provinsi, maka jumlah ini masih sangat jauh dari kebutuhan ideal,” ungkap Prof. Dicky yang merupakan dosen di Departemen Fisiologi FK-KMK UGM.

Selain itu, banyak layanan kesehatan yang belum terintegrasi dengan baik dalam sistem BPJS Kesehatan, sehingga pasien dengan gangguan andrologi lebih cenderung mencari layanan di praktik swasta. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pendidikan spesialis, karena keterbatasan jumlah pasien di rumah sakit pendidikan dapat menghambat pengalaman klinis peserta didik PPDS. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk membuka akses layanan BPJS bagi kasus-kasus andrologi agar pendidikan dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Saat ini Kolegium Andrologi sedang merancang standar kompetensi dan standar pendidikan, serta tengah mengupayakan pembentukan pusat pendidikan baru, baik berbasis Universitas (university based) maupun berbasis Rumah Sakit (hospital based). Tentunya banyak tantangan yang dihadapi, seperti perubahan teknologi dan ilmu pengetahuan yang perlu diwujudkan dalam kompetensi untuk menghasilkan dokter spesialis yang kompeten di bidangnya.

Pendirian program studi berdasarkan University based memiliki berbagai tantangan yang harus dihadapi, seperti sumber daya manusia, persyaratan pembentukan program studi baru. Misalnya, untuk membuka program studi baru, persyaratan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) membutuhkan minimal tiga dokter spesialis konsultan, yang masih sulit dipenuhi di beberapa universitas.

Di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Jakarta, meskipun ada minat untuk membuka program studi spesialis andrologi, keterbatasan jumlah tenaga pengajar menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, perlu ada strategi untuk meningkatkan jumlah tenaga pengajar yang memenuhi syarat, baik melalui rekrutmen maupun peningkatan kapasitas dokter spesialis yang sudah ada.

Hospital based bertujuan untuk mendistribusikan tenaga spesialis ke daerah-daerah yang membutuhkan. Program ini menjadi jawaban bagi daerah yang kekurangan tenaga ahli Andrologi, terutama dalam menangani kasus infertilitas, disfungsi seksual, dan gangguan pertumbuhan organ reproduksi. Namun, program ini juga menghadapi tantangan administratif, seperti persyaratan untuk tenaga pengajar di Rumah Sakit harus terdaftar sebagai dosen di pangkalan data Dikti.

“Ini berarti rumah sakit tidak bisa secara langsung merekrut dokter spesialis tanpa status akademik yang jelas,” urai Prof Dicky. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel agar Rumah Sakit dapat lebih mudah berperan dalam pendidikan spesialis.

Prof Dicky menambahkan bahwa saat ini jumlah dokter spesialis andrology di Indonesia sangat terbatas dan jauh dari kebutuhan ideal, dari sekitar 110 dokter spesialis, hanya 75 dokter spesialis yang masih aktif berpraktik dengan didominasi di kota Jakarta dan Surabaya. Selain itu, layanan kesehatan andrologi belum terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, sehingga pasien dengan gangguan andrologi lebih cenderung mencari layanan di praktik swasta. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pendidikan spesialis, karena keterbatasan jumlah pasien di rumah sakit pendidikan dapat menghambat pengalaman klinis para PPDS. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk membuka akses layanan BPJS bagi kasus-kasus andrologi agar pendidikan dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, upaya solusi terhadap keterbatasan pendidikan formal, Kolegium Andrologi telah mengembangkan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi (LP2K). Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelatihan bagi PPDS dan alumni guna meningkatkan kompetensi mereka. Program pelatihan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia, dengan prinsip bahwa pendidikan bagi PPDS tidak boleh berbayar.

Bagi para alumni yang ingin meningkatkan kompetensinya, tersedia pelatihan berbayar dengan biaya yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh dokter spesialis andrologi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan siap menghadapi perkembangan ilmu kedokteran.

Prof. Dicky menyampaikan bahwa kepengurusan Kolegium Andrologi periode 2024-2029 memiliki target untuk membuka lebih banyak pusat pendidikan spesialis andrologi, baik berbasis universitas maupun rumah sakit. Dengan strategi yang tepat, diharapkan jumlah dokter spesialis andrologi dapat meningkat signifikan dalam 10 tahun ke depan. Jika saat ini Indonesia hanya mampu meluluskan 4-6 spesialis andrologi per tahun, maka ke depan diharapkan angka ini dapat meningkat hingga tiga kali lipat.

Selain itu, regulasi yang lebih fleksibel juga diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan SDM dan fasilitas pendidikan. Dengan dukungan dari pemerintah, rumah sakit, dan institusi pendidikan, maka masa depan pendidikan spesialis andrologi di Indonesia akan semakin cerah, dan pelayanan kesehatan reproduksi pria akan semakin merata di seluruh negeri. (Narasumber: Prof. Dr. dr. Dicky Moch Rizal, M.Kes., Sp. And (K-Fer)., AIFM. /Ketua Kolegium Andrologi. Editor: Ahmad Hamim Sadewa)