Jaringan Internet

02

  1. Surat permohonan pemasangan jaringan internet dari pimpinan unit kerja
  1. Pemohon berkirim surat ke Pimpinan Fakultas.
  2. Urusan Administrasi Teknologi Informasi memproses permohonan dengan melakukan beberapa hal yaitu:
    1. Survei ke lokasi
    2. Verifikasi berdasarkan hasil survei
    3. Jika hasil verifikasi memungkinkan untuk dilakukan penyambungan maka penyambungan dilakukan oleh pihak ke-3
    4. Urusan Administrasi Teknologi Informasi melakukan supervisi selama proses pekerjaan penyambungan
    5. Setelah proses fisik penyambungan selesai melakukan seting peralatan, uji fungsi jaringan serta membuat dokumentasi jaringan
  3. Alur diagram proses lebih detil bisa dilihat pada bagian Dokumen POS(Prosedur Operasional Standar)
  • Tergantung volume pekerjaan