Perijinan Peminjaman Fasilitas (Ruangan, Lahan, Peralatan, Mesin Dan Kendaraan)

08

  • Surat Permohonan Perijinan Peminjaman Fasilitas (ruangan, lahan, peralatan, mesin dan kendaraan)
  1. Unit Kerja membuat/mengajukan surat permohonan
  2. Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas
  3. Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan penginputan di sistem reservasi on line (ruangan) dan Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan pencatatan di sistem INSAP (peminjaman kendaraan/mesin/peralatan)
  4. Layanan administrasi sarana dan prasarana membuat surat tanggapan peminjaman ruangan, peralatan dan kendaraan termasuk dengan biaya yang timbul
  5. Layanan administrasi sarana dan prasarana berkoordinasi dengan Layanan administrasi keuagan dan mendokumentasikan.
  • Estimasi 3 hari kerja
  • Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Fasilitas yg di pinjam tersedia.

PDF Doc POS