Pemeliharaan Aset (Gedung/Bangunan)

04

  1. Surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan gedung/bagunan
  1. Unit Kerja membuat/mengajukan surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan gedung/bangunan
  2. Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan di sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
  3. Pengelola aset melakukan komunikasi dengan tim teknis untuk melakukan pengecekan.
  4. Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
  5. Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
  6. Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
  • Estimasi minimal 5 hari kerja (menyesuaikan kondisi kerusakan)
  • Biaya yang timbul sesuai dengan kontrak kesepakatan dan beban anggaran unit kerja masing-masing.
  • Fasilitas yang rusak dapat di perbaiki

PDF Doc POS