Pengajuan Gaji dan Tunjangan Dana DIPA

14

  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat
  2. Foto copy SK Kenaikan Gaji Berkala
  3. Rekap Presensi
  4. Rekap LKD/BKD
  1. PPABP Menerima data perubahan SK pegawai selanjutnya direkam di aplikasi gaji web (untuk Gaji Induk, kekurangan gaji apabila ada perubahan data pegawai) dan memproses / mencetak dokumen (Gaji / Uang Makan / Tunjangan Sertifikasi Dosen / Tunjangan Kehormatan Profesor) di portal sakti.kemenkeu.go.id melalui akun operator
  2. Bendahara Pengeluaran Menandatangani secara elektronik (TTE) berkas perpajakan dan dokumen pendukung pengajuan gaji, kekurangan gaji, uang makan, tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan profesor dan mengembalikan ke operator untuk dilampirkan ke dalam berkas Surat Perintah Pembayaran
  3. PPABP Melakukan proses dan cetak Surat Perintah Pembayaran di portal sakti.kemenkeu.go.id
  4. PPK Menyetujui Surat Perintah Pembayaran dan rekap pengajuan gaji, kekurangan gaji, uang makan, tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan professor kemudian melakukan One Time Password atas pengajuan-pengajuan tersebut di portal sakti.kemenkeu.go.id melalui akun Pejabat Pembuat Komitmen
  5. PPABP Melakukan proses dan cetak Surat Perintah Membayar di portal sakti.kemenkeu.go.id kemudian melakukan upload dokumen pendukung
  6. PPSPM Menguji dan menandatangani secara elektronik (TTE) dokumen pendukung Surat Perintah Membayar kemudian melakukan One Time Password untuk proses pencairan dana ke KPPN
  7. KPPN sbagai Mitra Kerja Satker menerima, memeriksa dan memproses adk, lembar SPM, dokumen pendukung SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Pengajuan Gaji dan Tunjangan Dana DIPA
  • PDF Doc POS