Pemohon mengajukan permohonan izin pengambilan gambar melalui sistem ULT.
Kepala Bagian Humas dan Protokol mereview permohonan izin. Jika disetujui, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, sekretaris melakukan penolakan pemberian izin melalui sistem ULT.
Jika disetujui, sekretaris melakukan persetujuan permohonan izin dalam sistem ULT.
Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui sistem ULT.