Pengusulan Praktisi Mengajar

08

  1. Surat permohonan usulan dari Pimpinan unit kerja
  2. Jika usulan baru maka harus melampirkan berkas sebagai berikut :
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Ijazah Pendidikan Terakhir
    3. Dafar Riwayat Hidup
    4. Scan Buku Tabungan
    5. SK Pengangkatan Pegawai di Rumah Sakit Mitra
  3. Jika perpanjangan maka harus melampirkan SK Praktisi periode sebelumnya
  4. Data kelengkapan calon Praktisi yang dapat diisi di link berikut : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1TMM1IeZ_PyIwPcu4-kJc5YlxT4QXy3ywx1XErVENDJI/edit?usp=sharing
  1. Pemohon mengajukan surat usulan Praktisi Mengajar
  2. Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan usulan. Jika dokumen lengkap, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, Pengelola Kepegawaian melakukan penolakan dan menginformasikan ke Unit/Departemen untuk melengkapi berkas
  3. Pemohon mengisi data kelengkapan calon Praktisi di google spreadsheet
  4. Fakultas memroses surat permohonan pengangkatan Praktisi Mengajar
  5. Fakultas mengirim usulan ke Univeristas
  • Estimasi 15 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Surat Permohonan Pengangkatan Dosen Tidak Tetap