Respon Strategis Organisasi Profesi dalam Perubahan AD-ART dan Renstra Berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK UGM) menyelenggarakan webinar ketiga dalam rangkaian “Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi (OP) yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas” pada Sabtu (20/4/2024). Webinar ini mengusung tema “Respon Strategis Organisasi Profesi dalam Bentuk Perubahan/Penyusunan AD-ART, dan Renstra Berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas” dan diadakan melalui platform Zoom dan YouTube. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Nila Munana, SHG., MHPM, kemudian dilanjutkan dengan sesi utama.

Sesi utama menampilkan pemaparan dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD, yang membahas bagaimana organisasi profesi dapat merespons secara strategis perubahan dan penyusunan AD-ART serta rencana strategis (Renstra) mereka berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas. Prof. Laksono menekankan pentingnya memahami dan menginterpretasikan perubahan hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah strategis yang diperlukan. Filosofi di balik peran ganda organisasi profesi, yaitu mewakili kepentingan praktisi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dalam sektor kesehatan, juga menjadi sorotan. Tantangan dalam merevisi AD-ART dan Renstra, termasuk mempertimbangkan perubahan visi, misi, strategi, dan program, dibahas secara mendalam.

Partisipasi aktif dan pemahaman prinsip-prinsip manajemen strategis oleh organisasi profesi dianggap penting untuk memastikan keberhasilan di masa depan. Proses manajemen strategis meliputi analisis tren, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. Visi dan misi organisasi profesi harus mengarahkan pimpinan untuk selalu bertanya apakah ada hal yang seharusnya dilakukan namun belum dilakukan, atau apakah ada hal yang dilakukan tetapi harus dengan cara yang berbeda.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi internal masing-masing organisasi profesi. Organisasi profesi yang hadir meliputi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia (PASI), Perkumpulan Perawat Seluruh Indonesia (PPSI), dan APTKES. Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir, MSi dari PASI menyampaikan bahwa PASI akan mengikuti sepenuhnya UU Kesehatan 2023, termasuk mengajukan gugatan materil. Menurutnya, perkembangan teknologi dan konsep masyarakat modern yang semakin berkembang menuntut tenaga kesehatan untuk menuju standar negara maju.

Prof. Laksono menutup acara dengan menekankan pentingnya visi organisasi profesi dalam lingkungan yang dinamis. Visi yang efektif harus jelas, menantang, menginspirasi, dan mudah diingat serta memberdayakan staf. Acara kemudian ditutup dengan informasi bahwa webinar berikutnya akan diselenggarakan pada minggu keempat April 2024. Artikel ini terkait dengan pilar keempat SDGs: Pendidikan Berkualitas.
(Reporter: Mashita Inayah)

Berita Terbaru