Webinar FK-KMK UGM: Perubahan Perpres Jaminan Kesehatan dalam Upaya Capai Universal Health Coverage

FKKMK UGM. Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (KMK) FK-KMK UGM pada Selasa, 21 Mei 2024 menggelar webinar daring bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM Webinar ini digelar untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan. 

Kegiatan ini dimulai dengan pengantar dari M. Faozi Kurniawan, MPH, yang kemudian dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., CPHMC., CPMed., CPArb., CPCLE., FISQua, yang memberikan pandangan mendalam mengenai peraturan baru ini. Faozi Kurniawan menjelaskan perkembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak diterapkan pada 2014, mengungkapkan tantangan yang dihadapi terutama terkait pendanaan oleh pemerintah daerah dan perubahan dalam defisit serta surplus program JKN selama periode 2014-2023. 

Sementara itu, Dr. dr. Beni Satria memaparkan substansi perubahan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlaku sejak 8 Mei 2024, mencakup hak peserta, kelas rawat inap, ketentuan pindah fasilitas kesehatan, serta aturan terkait iuran dan PHK. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem Jaminan Kesehatan dan mendekatkan Indonesia pada Universal Health Coverage (UHC). Dengan perubahan ini, seluruh penduduk Indonesia diharapkan terdaftar sebagai peserta JKN, baik secara mandiri maupun melalui BPJS Kesehatan. 

Perubahan peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk hak peserta terhadap manfaat kesehatan dasar, kebijakan pindah dan naik kelas fasilitas kesehatan, serta ketentuan terkait iuran untuk pekerja yang mengalami PHK. Implementasi dari KRIS diharapkan dapat berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan serta memastikan bahwa JKN dapat dijalankan lebih efektif di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berkaitan erat dengan pilar 4 SDGs yaitu Pendidikan Berkualitas. (Reporter: Trisna Septiani/Editor: Guntari)

VIDEO & MATERI

Berita Terbaru