FK-KMK UGM. Kedokteran forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang terdiri dari 4 bidang, yaitu bidang medikolegal, bidang forensik klinik, bidang sero biomolekuler, serta bidang patologi klinik. Berdasarkan penjelasan dr. Lipur Riyantiningtyas, BS., SH., Sp. FM dari Departemen Forensik dan Medikolegal, setiap bidang memiliki perannya masing-masing. “Bidang medikolegal bertugas membantu dokter, bidang forensik klinik bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien hidup terutama korban tindak pidana, bidang sero biomolekuler bergerak di bidang laboratorium, serta bidang patologi klinik yang bergerak di bidang pemeriksaan jenazah,” jelas dr. Liput.
Paparan mengenai otopsi dalam kedokteran forensik dijelaskan oleh dr. Liput dalam Bincang Sehat RAISA (Radio Sehat Indonesia) pada Selasa (7/3) dengan judul “Visum vs Otopsi, Alat Bukti Masa Kini”.
Banyak orang awam yang belum tahu perbedaan otopsi dan visum. dr. Liput dalam siaran ini memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Otopsi merupakan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah. Dalam forensik klinik juga dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban yang masih hidup. Hasil dari kedua jenis pemeriksaan tersebut kemudian dituliskan ke dalam visum,” terang dr. Liput. Dapat disimpulkan bahwa visum adalah catatan atau hasil pemeriksaan yang dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan.
dr. Liput mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dari pekerjaan ini adalah budaya. Banyak keluarga korban yang tidak memberikan izin otopsi karena khawatir organ dari korban akan disalahgunakan. Padahal, organ dari korban yang telah melewati proses otopsi tidak bisa digunakan lagi untuk orang lain.
Otopsi merupakan sebuah proses pemeriksaan yang panjang. Dimulai dari pemeriksaan dada, pembedahan, identifikasi adanya trauma, luka, dan pendarahan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan organ yang ada di dalamnya satu per satu. Pemeriksaan pada bagian lain seperti bagian perut dan kepala juga melalui proses yang sama. “Karena panjangnya proses ini, maka biaya yang dibutuhkan untuk otopsi relatif mahal,” tambah dr. Liput. (Nirwana/Reporter)