Persiapan Kesehatan Pranikah Bagi Calon Pengantin

FK-KMK UGM. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh para calon pengantin ketika hendak melangsungkan pernikahan. Bukan hanya soal finansial, calon pengantin juga perlu memperhatikan masalah kesehatan fisik dan mental sebelum menikah.

Hal tersebut yang juga menjadi topik perbincangan Raisa Radio pagi ini “Catin, Apa yang Harus Kau Persiapkan?” (22/2).  Topik tersebut disampaikan oleh Dr.rer.nat.dr. Bernadette Josephine Istiti Kandarina dari Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dan dimoderatori oleh Matsna Haniifah, SKM, MPH(c) dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Dalam rangka mempersiapkan kesehatan sebelum menikah, para calon pengantin hendaknya perlu menjalani beberapa prosedur pemeriksaan, seperti Pemeriksaan tanda-tanda vital, yakni suhu, nadi, frekuensi napas, dan tekanan darah Pemeriksaan status gizi, seperti berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, tanda-tanda anemia.

“Pemeriksaan darah rutin, yakni Hb, golongan darah, dan rhesus. Pemeriksaan urine rutin Pemeriksaan lain atas indikasi, seperti gula darah, penyakit menuar seksual (PMS), HIV, malaria, thalassemia, hepatitis B, Torch (toksoplasmosis, rubella, citomegalovirus, herpes), dan lain sebagainya juga perlu diperhatikan.”, ungkap Bu Istiti.

Status gizi calon pengantin wanita perlu diketahui salah satunya untuk persiapan kehamilan. Status gizi dapat ditentukan dengan pengukuran indeks massa tubuh (IMT). Untuk calon pengantin wanita, ditambah dengan pengukuran lingkar lengan atas. IMT merupakan proporsi standar berat badan (BB) terhadap tinggi badan (TB).

Menurut Bu Istiti, jika IMT < 17.0, calon pengantin disebut sangat kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau kurang energi kronik (KEK) tingkat berat. Sedangkan, jika IMT 17-18.5, calon pengantin disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK tingkat ringan. Sementara, pengukuran lingkar legan atas bertujuan untuk mengetahui adanya risiko KEK. Ambang batas lingkar lengan atas pada wanita usia subur (WUS) dengan KEK di Indonesia adalah 23,5 cm. Apabila lingkar lengan atas kurang dari angka tersebut, artinya calon pengantin wanita mengalami KEK.

“Salah satu sasaran untuk mempercepat penurunan stunting adalah catin yang dimulai dari remaja putri. Karena tingkat anemia yg tinggi pada remaja putri sehingga catin perlu dipersiapkan.”, ungkap Bu Istiti mengakhiri perbincangan pagi ini. (Yuga/Reporter)