Penundaan Perawatan Harus Dengan Pertimbangan Etis

FK-KMK UGM. Menunda atau menghentikan perawatan yang mendukung kehidupan dapat dibenarkan secara etis ketika dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi pasien dan tepat secara medis. Dalam proses pengambilan keputusan tentang penundaan atau penghentian terapi bantuan hidup, ada prinsip etika dan pendekatan yang harus diikuti yaitu bahwa pilihan berdasarkan pada kepentingan terbaik untuk anak (child’s best interest).

Demikian paparan dr. Nurnaningsih, SpA(K) mengawali ujian terbuka program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM yang digelar secara daring, Selasa (7/9).

“Indonesia mempunyai budaya dan mayoritas penganut agama yang berbeda dengan negara Barat, serta mempunyai pandangan yang berbeda mengenai nilai seorang anak dalam suatu keluarga, yang akan memengaruhi proses pengambilan keputusan. Belum ada pedoman pelaksanaan penundaan atau penghentian pemberian terapi bantuan hidup pada anak sakit kritis,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, dr. Nurnaningsih di bawah bimbingan promotor Prof. dr. Mohammad Juffrie, SpA(K)., PhD., mulai mengaji proses proses pengambilan keputusan penundaan atau penghentian pemberian terapi bantuan hidup pada anak sakit kritis stadium terminal.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengambilan keputusan penundaan atau penghentian terapi bantuan hidup pada anak sakit kritis stadium terminal,” imbuhnya.

Secara skematik, dr. Nurnaningsih memaparkan bahwa terdapat dua versi pengambilan keputusan. Pertama orang tua sebagai pengganti anak mereka yang memiliki otonomi pengambilan keputusan utama. Kedua, diserahkan sepenuhnya pada dokter sebagai penentu keputusan akhir (paternalistic). Sedangkan berbagi pengambilan keputusan antara dokter dan orang tua pasien merupakan cara ideal untuk melakukan pilihan pada pasien yang memiliki ketidakpastian medis.

Penelitian yang dilakukan di RSUP Dr. Sardjito ini berhasil menghantarkan dr. Nurnaningsih meraih gelar Doktor UGM ke-5.260 dengan indeks prestasi kumulatif 3,82. (Wiwin/IRO)