Raboan Online: Kelengkapan Informasi dalam Persetujuan Tindakan Medis yang Otonom

FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan kuliah umum (Raboan Online) yang bertajuk “Kelengkapan Informasi dalam Persetujuan Tindakan Medis yang Otonom” yang disampaikan oleh dr. Ervin Dyah Ayu, M.Sc, dan dimoderatori oleh Dr. Dra. Retna Siwi P, M.A. Acara berlangsung selama hampir dua jam ini disiarkan melalui live streaming kanal YouTube CBMH UGM, Rabu (3/3).

Sebelum abad 20 tindakan medis bersifat paternalism yaitu dokter yang menentukan tindakan medis atau terapi pasien dan pasien menyerahkan keputusan medis kepada dokter. Apabila ada tuntutan dari pasien diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini pada abad 20 tindakan medis bersifat otonomi pasien, dimana pasien yang menentukan tindakan medis atau terapi atas tubuhnya (bahkan pasien dapat menolak tindakan) dan pasien bisa menuntut dokter secara pidana. “Hak otonomi pasien sebagai sang pemilik tubuh, sejak abad 20 lebih dihormati,” jelas dr Ervin.

Persetujuan tindakan medis/informed consent dapat terjadi jika pasien yang memerlukan tindakan medis memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak tindakan atas rekomendasi informasi medis yang diberikan oleh dokter. Sehingga informed consent adalah memberikan persetujuan setelah mendapat penjelasan. “Penjelasan disini adalah semua keadaan yang berhubungan dengan penyakit pasien dan tindakan medis apa yang akan dilakukan dokter serta hal-hal lain yang perlu dijelaskan dokter atas pertanyaan pasien atau keluarga,” ungkap dr. Ervin.

Tujuan dari persetujuan tindakan medis (PTM) diantaranya menghormati martabat/otonomi pasien, melindungi dokter dan pasien sehingga mencegah penipuan/paksaan, dan melegalkan tindakan medis.

Komponen informasi PTM diatur sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat 3 dan Pemenkes RI Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 2 dan 7. Terdapat 3 aspek informasi medis yang baik yaitu “baik cara penyampaiannya, benar isi informasinya tidak ada manipulasi atau penipuan dengan tujuan apapun, dan lengkap kandungan isi informasinya mencakup semua komponen tersampaikan, cukup untuk bisa memahami tindakan medis yang akan diterima,” jelas dr. Ervin. (Arif AR/Reporter)

Diskusi interaktif ini dapat disaksikan selengkapnya di: https://youtu.be/1byY6452R2o