Penanganan Fraud Layanan Kesehatan untuk Keberlangsungan Program JKN

FK-KMK UGM. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian dilakukan dengan mengangkat tiga topik utama yaitu tatak kelola, equity dan mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK).

Melalui Forum Kebijakan JKN: Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti pada Kamis (09/07) pukul 13.00 – 15.00, PKMK FK-KMK kembali menggelar webinar serial keempat dengan mengusung topik “Penanganan Fraud Layanan Kesehatan untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”. Webinar yang diselenggarakan melalui platform Zoom dan Live Streaming YouTube ini menghadirkan narasumber drg. Puti Aulia Rahma, MPH., CFE., Peneliti Fraud Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D., Pengamat Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM.

Forum ini dibentuk untuk mengupayakan adanya perbaikan melalui transformasi kepada pemerintah melalui seri diskusi forum kebijakan JKN. Tidak hanya mentransformasi hasil penelitian, akan tetapi juga merespons berbagai isu kebijakan JKN lain dalam konteks ketepatan isi UU SJSN dan UU BPJS.

“Kami berharap penelitian yang dilakukan oleh UGM bersama dengan perguruan tinggi lainnya dapat ditransformasikan ke pengambil keputusan. Harapannya penelitian dapat bertransformasi menjadi kebijakan”, jelas Prof. Laksono saat membuka kegiatan. Selain itu beliau juga mengungkapkan, harapannya hasil penelitian dapat masuk ke media massa untuk memperluas sebaran informasi. Juga dapat merespons isu JKN yang sedang berkembang dalam konteks isi UU SJSN dan UU BPJS. Terakhir tentunya juga memberikan saran untuk pengambil  kebijakan.

“Selama dua minggu kedepan, forum ini akan membahas evaluasi JKN dari dimensi mutu, salah satunya adalah efisiensi dimana kita menghadapi tantangan adanya potensi fraud. Maka perlu dibahas implementasi regulasi anti fraud dalam program JKN, akan tetapi tidak hanya terkait efisiensi tetapi juga clinical quality/mutu layanan”, papar moderator webinar, dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua.

Fraud layanan kesehatan merupakan salah satu risiko dalam penyelenggaraan JKN. Dampak fraud diantaranya, aspek finansial dimana antara 3-10% dana kesehatan hilang akibat fraud. Juga berdampak pada keselamatan pasien, dimana mutu pelayanan menurun sehingga merugikan pasien. Selanjutnya berdampak pada rusaknya citra pelaku dimana pelaku fraud terancam sanksi etika, administrasi, hingga pidana.

“Tidak adanya kebijakan khusus anti-fraud, karena tidak adanya komitmen atau pemahaman pimpinan organisasi. Hal ini menyebabkan tidak ada arahan yang pasti bagi seluruh staf dan tim anti fraud untuk menjalankan program yang akan dijalankan. Seringkali program anti fraud berjalan tetapi tidak optimal, atau jalan sekedar jalan”, tegas drg. Puti dalam paparannya mengenai Evaluasi Realis Implementasi Regulasi Anti Fraud Program JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM bersama Knowledge Sector Initiative (KSI).

Secara garis besar, terdapat dua penyebab tidak dijalankannya amanat PMK NO 36/2015, pertama, rendahnya komitmen pengendalian fraud baik dari sisi tim itu sendiri maupun struktur diatasnya (kepala dinas kesehatan, kepala FKTP, dan direktur). Kedua, minimnya pengetahuan dan keterampilan terkait kecurangan JKN.

Drg. Puti menerangkan, rekomendasi hasil penelitian ini, yang pertama, mulai dari pimpinan daerah, baik dinas kesehatan/bupati yang terlibat dalam program JKN menyusun kebijakan tingkat daerah terkait pencegahan/pengendalian kecurangan JKN. Kedua, organisasi atau pimpinan dinas kesehatan berkomitmen tinggi untuk menerapkan upaya-upaya pengendalian kecurangan JKN. Ketiga, membentuk tim anti fraud, yang didorong untuk menjadi motor dalam berjalannya program anti fraud. Keempat, apabila telah memiliki tim anti fraud, maka perlu meningkatkan kompetensi tim anti fraud melalui program edukasi dan training terkait hal-hal teknis.

Pada kesempatan ini, Prof. Laksono juga menyampaikan mengenai pencegahan dan penindakan fraud di JKN. “Awareness menjadi kunci dalam deteksi dan reporting”, jelasnya. Beliau memaparkan agar optimal dalam mendeteksi fraud program JKN, maka perlu membangun Sistem Pengaduan Terpadu. Kemudian juga melatih pihak-pihak terkait untuk mengenali skema fraud program JKN dan mendorong pihak terlatih ini untuk melaporkan potensi fraud yang diketahui/dialami. Selanjutnya mengembangkan metode deteksi lain yang membantu terbongkarnya kasus fraud program JKN, diantaranya melalui audit internal atau melalui pemanfaatan teknologi informasi lebih optimal. Hasil deteksi potensi fraud ditindaklanjuti dalam bentuk investigasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan fraud.

Dalam diskusi serial keempat ini juga hadir para pembahas, yaitu Totok Prihantoro, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kunto Ariawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon paparan narasumber diskusi. (Vania Elysia/ Reporter)

Informasi selengkapnya kunjungi https://kebijakankesehatanindonesia.net/4107-forum-analisis-kebijakan-jkn-mengevaluasi-uu-sjsn-dan-uu-bpjs-berdasarkan-bukti

Berita Terbaru