Efektivitas Praktik Pendanaan Covid-19

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Forum Manajemen Covid-19 kembali menggelar rangkaian serial webinar penelitian Surge Capacity. Webinar kali ini memaparkan hasil sementara penelitian mengenai “Efektivitas Praktik Pendanaan Covid-19 pada Masa Tanggap Darurat Bencana Nasional Studi Kasus DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”. Webinar melalui platform Zoom dan Live Streaming YouTube ini digelar pada Senin (06/07) pukul 10.00-12.00, dengan menghadirkan tim peneliti, dr. Jodi Visnu, MPH., dan M. Faozi Kurniawan, SE.,Akt., MPH.

Dalam progress report penelitian surge capacity kali ini, tim peneliti memaparkan bahwa saat ini Covid-19 telah menjadi penyakit infeksi emerging tertentu dan merupakan bencana nasional. Penetapan sebagai bencana nasional memberikan konsekuensi pemerintah untuk mengeluarkan dana bencana untuk mengatasi penyebaran dan untuk perawatan masyarakat yang terkena Covid-19, sehingga terdapat anggaran tersendiri dari pemerintah untuk penatalaksanaan Covid-19. Dalam hal ini membutuhkan kajian efektivitas penggunaan dana agar pemanfaatan dana lebih terarah, fokus, dan efektif untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Tujuan utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi kebijakan pendanaan Covid-19 oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang menarik dari penelitian ini, ingin melihat dana dari pemerintah dan dana dari sektor non pemerintah/swasta sampai seberapa jauh efektivitas ini dapat diidentifikasi”, jelas dr. Jodi Visnu saat memaparkan hasil sementara penelitiannya.

Beberapa hambatan penelitian yang ditemui diantaranya, karena untuk infeksi emerging tertentu dalam hal ini Covid-19 membutuhkan banyak proses penelitian, seperti perizinan di instansi maka membutuhkan waktu tunggu untuk memperoleh respon. Juga waktu disposisi untuk informan di instansi, kesibukan informan, kebijakan Work from Home, komunikasi tidak lancar serta keterbatasan data rincian anggaran/ keuangan yang terpublikasi. Akan tetapi hambatan yang ditemui tersebut malah menjadi sebuah tantangan bagi tim peneliti.

Hasil praktik pendanaan Covid-19 di DKI Jakarta dan DIY, refocusing dan realokasi APBN/APBD difokuskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi. Hasil sementara penelitian menunjukkan negara merespon cepat baik regulasi, anggaran dengan adanya realokasi dan refocusing, sehingga ketersediaan dana darurat yang pertama kali muncul untuk kasus pandemi sebesar 405 T. Kemudian ada koordinasi kementerian dan lembaga, pedoman rinci penggunaan dana darurat untuk rumah sakit dan pedoman realokasi dan refocusing dana. Selain itu juga pemerintah daerah merespon dengan menyediakan anggaran, serta berkoordinasi lintas sektor.

Dengan demikian, respon cepat ini bisa memberikan aplikasi aturan dan regulasi Covid-19 untuk lembaga-lembaga yang menangani Covid-19. Akan tetapi, informasi mengenai realisasi dana darurat untuk kesehatan masih kurang. Juga di daerah belum banyak publikasi mengenai penggunaan dana darurat untuk kesehatan.

Dari hasil sementara penelitian, peneliti merekomendasikan perbaikan regulasi mekanisme pendanaan bencana/ krisis kesehatan secara lintas sektor baik level pusat maupun level daerah. Regulasi akan terus berubah sehingga perlu adanya regulasi khusus terkait dengan krisis kesehatan. Kemudian alur pencairan klaim dana darurat di rumah sakit sudah baik, akan tetapi perlu disesuaikan pada saat kondisi darurat di lapangan.

Dalam seminar juga turut hadir pembahas Dr. dr. Darwito, SH., SpB(K)Onk., Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DIY, dan Setiyo Harini, S.KM., M.Kes., Dinas Kesehatan DIY. (Vania Elysia/ Reporter)

Berita Terbaru