PKMK Gelar Forum Kebijakan JKN Evaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM kembali menyelenggarakan Serial Forum Kebijakan JKN: Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, PKMK FK-KMK UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian dilakukan dengan mengangkat tiga topik utama yaitu tata kelola, equity, dan mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK).

“Forum ini akan mengembangkan diskusi dan juga dialog kebijakan dengan pembahas dan para pakar untuk mencari solusi dari apa yang saat ini dirasakan dan dilihat berdasar bukti, yaitu masalah JKN khususnya dalam konteks BPJS”, jelas Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., saat memberikan pengantar diskusi serial kedua pada Kamis (25/06).

PKMK FK-KMK UGM mengupayakan adanya perbaikan melalui transformasi kepada pemerintah melalui penelitian dan berbagai seri diskusi forum kebijakan JKN untuk merespons berbagai isu kebijakan JKN lain dalam konteks ketepatan isi UU SJSN dan UU BPJS. Harapannya, dengan diskusi terdapat transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan, mencoba memaparkan penelitian melalui jurnal dan menggunakan berbagai media. Kemudian juga memperluas sebaran informasi hasil penelitian melalui media massa, wartawan, dan tim penulisan. Juga merespons isu JKN yang sedang berkembang dalam konteks isi UU SJSN dan UU BPJS, seperti pada minggu lalu yang membahas isu standar. Selanjutnya memberikan saran untuk pengambil kebijakan. Materi, ringkasan, reportase, dan video dapat dilihat melalui website. Forum ini berlangsung hingga Juli mendatang hingga pembahasan review terhadap berbagai masalah dalam UU SJSN dan UU BPJS.

Dalam diskusi yang mengangkat topik Sentralisasi BPJS Kesehatan dan Kebijakan Kompensasi JKN ini terdapat dua sesi diskusi, sesi pertama mengenai permasalahan ketidakcocokan antara sistem sentralistik di BPJS dengan desentralisasi kesehatan, dampak terhadap ketidakadilan antar daerah. Sesi kedua, mewujudkan kebijakan kompensasi JKN untuk mencapai keadilan dalam pelayanan kesehatan. Pakar kebijakan JKN hadir sebagai narasumber, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD., Tri Aktariyani, SH., MH., dan Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH.

Tri Aktariyani saat memaparkan mengenai konsep hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengungkapkan, konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 dan pengaturan mengenai hubungan dengan pemerintah daerah diatur pada pasal 18 hu ayat 1 dimana dituliskan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter dan fiscal nasional serta agama. Sedangkan yang menjadi urusan pemerintah daerah salah satunya adalah kesehatan.

Hasil temuan riset evaluasi kebijakan JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM mengungkapkan bahwa Evaluasi 8 Sasaran dalam Road Map Menuju JKN 2014-2019 belum tercapai. Masih terjadi lima permasalahan yang ditemukan di wilayah studi, pertama, verifikasi data dan validasi data kepesertaan PBI belum optimal. Kedua, penyerapan dana operasional sebagai upaya peningkatan promotif dan preventif tidak berjalan maksimal. Ketiga, data BPJS Kesehatan sulit diakses. Keempat, pemerintah daerah tidak ikut menanggung deficit karena sampai tahun kelima JKN defisit ditutup oleh pemerintah pusat melalui APBN. Kelima, pemerintah yang mengalami surplus tidak dapat mengoptimalkan manfaat JKN sesuai kebutuhan wilayahnya.

Dari beberapa temuan tersebut terlihat bahwa koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terputus. Saat ini BPJS Kesehatan belum mendukung sistem desentralistik daerah. Dengan terputusnya koordinasi maka tatanan pemerintah tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apabila kondisi ini tidak berubah, maka dana talangan untuk menutupi defisit tetap menjadi tanggungjawab APBN.

Diskusi hari ini adalah untuk mewujudkan kesempatan akses dan keadilan sosial dalam program JKN. Dari permasalahan diatas PKMK FK-KMK UGM merekomendasikan urgensi dilakukannya revisi UU SJSN karena belum tuntas menjelaskan peran pemerintah daerah, UU No 24/2011 Tentang BPJS, dan Perpres No 72/2012.

Dalam diskusi seri kedua ini juga hadir para pembahas Dr. Eduard Sigalingging, M.Si., Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan  dr. H. M. Subuh, MPPM, sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan. Juga para pembahas kebijakan kompensasi JKN, Benjamin Saut PS., Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan dan Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H., MARS., M.Kes., Kelompok Kajian Kebijakan Gunungan. (Vania Elysia/Reporter)

Selengkapnya: https://kebijakankesehatanindonesia.net/4107-forum-analisis-kebijakan-jkn-mengevaluasi-uu-sjsn-dan-uu-bpjs-berdasarkan-bukti

Berita Terbaru