Workshop Sosialisasi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Yogyakarta – Fakultas Kedokteran UGM melalui Urusan Kepegawaian mengadakan workshop dalam rangka “Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen” yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2014 di Ruang Senat, Gedung KPTU Lt. 2 Fakultas Kedokteran UGM. Workshop secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD.,K-HOM. Perbedaan pendapat terhadap penilaian angka kredit dalam proses pengurusan kenaikan jabatan fungsional dosen membuat banyak dosen semakin enggan untuk memroses kenaikan jabatan fungsional mereka. Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juga belum banyak disosialisasikan dan dipahami. Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan serta persamaan persepsi dalam penilaian angka kredit, maka Fakultas Kedokteran berinisiatif untuk melaksanakan workshop ini.
Pemateri yang dijadwalkan memberikan materi pada workshop ini antara lain Prof. Ir. Jamasri, PhD – dosen Fakultas Teknik UGM- dengan materi “Beberapa Catatan dalam Kenaikan Jabatan di tingkat Dikti”, Prof. dr. Marsetyawan Heparis Nur Ekandaru, M.Sc., Ph.D. dengan materi “Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar”, Prof. Dr. Dra. Mae Sri Hartati Wahyuningsih, Apt., M.Si.dengan materi “Peraturan Penilaian KUM B dalam Kenaikan Jabatan Dosen “, Prof. dr. Suhardjo.,Sp.M(K) dengan materi “Algoritme Kenaikan Jabatan Dosen”, Dr. dr. Elisabeth Siti Herini, Sp.A(K) dengan materi “Kiat-kiat mengumpulkan KUM dalam proses kenaikan jabatan”, serta disampaikan pula “Kiat-kiat Menulis Efektif” oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, M.Epi, Ph.D. Didukung dengan pemateri yang kompeten di bidangnya, diharapkan para dosen di lingkungan Fakultas Kedokteran UGM dapat memahami peraturan terbaru tentang penilaian angka kredit sehingga mampu menyusun berkas kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai peraturan yang berlaku.