Site icon FK-KMK UGM

Saksi Ahli Forensik FK-KMK UGM Berikan Keterangan dalam Sidang di PN Bantul

FK-KMK UGM. Tim Kedokteran Forensik dan Medikolegal dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), yang terdiri atas dokter ahli forensik beserta peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada Minggu (10/03). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari kontribusi keilmuan forensik terhadap proses peradilan di Indonesia.

Keterangan saksi ahli memiliki kedudukan hukum yang sah dan strategis dalam sistem peradilan, karena menjadi salah satu alat bukti yang dapat memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks medis, keterangan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, seperti dokumen Visum et Repertum, atau secara lisan melalui kehadiran langsung seorang dokter ahli kedokteran forensik di ruang sidang. Kehadiran dokter ahli memberikan ruang bagi hakim untuk menggali lebih dalam mengenai data dan analisis medis yang berkaitan langsung dengan kondisi korban dalam suatu perkara hukum.

Dalam kasus yang ditangani, apabila Majelis Hakim memandang bahwa keterangan tertulis belum cukup menjelaskan peristiwa secara menyeluruh, maka hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban guna memberikan kesaksian secara langsung di persidangan. Hal ini bertujuan agar fakta-fakta yang relevan dengan kejadian dapat diungkap secara terang benderang dan mendukung asas keadilan dalam proses hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembelajaran praktis bagi para peserta didik PPDS Forensik FK-KMK UGM, sekaligus memperkuat peran institusi akademik dalam mendukung penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan. Selain itu, keikutsertaan akademisi dan tenaga medis dalam proses hukum turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan kapasitas akademik dan profesionalisme tenaga medis dalam konteks hukum.

Selain itu, adanya kolaborasi antar institusi ini sejalan dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Dengan demikian, kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan sistem peradilan bukan hanya memperkuat penegakan hukum yang adil dan transparan, tetapi juga membangun sistem kesehatan forensik yang lebih berdaya guna dan akuntabel. (Kontributor: dr. Hendro Widagdo, Sp.F.M.(K))

Exit mobile version