Berdasarkan dari hasil penelitian beliau, dokter yang patuh dan taat pada kaidah dasar etika kedokteran dalam melaksanakan praktik kedokterannya kemungkinan akan terlindung atau terhindar 58,34 kali dari risiko pengaduan dan dakwaan malpraktik medis.
Pelanggaran etika kedokteran merupakan pemicu pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum.
Dari hasil penelitian beliau ditemukan suatu teori baru tentang kronologis terjadinya malpraktik. Problem doctor atau dokter bermasalah, ketika pendidikan sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar, tentunya ada interest untuk mengembalikan uang modal pendidikan, ini merupakan bahaya laten atau latent error bila tidak diimbangi oleh etika. Salah satunya, profesional poweracass, yaitu penyalahgunaan wewenang profesi demi keuntungan belaka, tanpa menghiraukan etika profesi. Bentuk profesional poweracass dokter terhadap pasien, seperti: ingkar janji, komunikasi negatif, membohongi, perilaku yang kasar, tidak ada rasa kasih sayang kepada pasien, mengiklankan diri, tidak merujuk, pelecehan seksual, dsb.
Kasus dugaan malpraktik medis yang masuk ke MKDKI 90% dipicu oleh pelanggaran kaidah dasar etika medis autonomy. Autonomy merupakan doktrin inform concern (komunikasi efektif yang etis dengan pasien).
Pelanggaran etika merupakan pemicu profesi kedokteran berurusan dengan ranah disiplin kedokteran atau ranah Hukum. (Dian/IRO)