Proses Sertifikasi Dosen
14
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut- turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
- Dosen memperbaharui data di laman SISTER (Pangkat/Golongan, Pendidikan)
- Dikti akan menarik data dari sister bagi dosen yang memenuhi persyaratan
- Jika memenuhi syarat nanti kan masuk ke data Eligible yang diumumkan oleh Universitas
- Fakultas memproses usulan serdos
- Dosen dapat memantau perkembangan permohonan melalui laman SISTER
- Estimasi 30 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Usulan Sertifikasi Dosen