Pengusulan Surat Keputusan Tugas Belajar
09
- Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Fotokopi sah Karpeg *)
- Fotokopi sah SK CPNS *)
- Fotokopi sah SK PNS *)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir *)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Jabatan terakhir, bagi PNS yang menduduki jabatan *)
- Fotokopi sah DP3 (2 th terakhir) *)
- Fotokopi sah KP4 *)
- Fotokopi Akta Nikah *)
- Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
- Surat rekomendasi diterima di PT
- Surat jaminan pembiayaan (bukti beasiswa)
- Surat perjanjian tugas belajar, sesuai format lampiran 4 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
- Surat rekomendasi atasan langsung, sesuai format lampiran 5 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
- Surat keterangan dari pimpinan bahwa bidang studi yang ditempuh relevan dengan tugasnya, sesuai format lampiran 6 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
- Surat pernyataan tidak menjalani hukuman disiplin,sesuai format lampiran 7 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
- Surat Pernyataan Ikatan Dinas sesuai format lampiran 8 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/ (khusus untuk Tendik)
- Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan tugas belajar dengan membawa pengantar dari departemen
- Melakukan identifikasi kelengkapan berkas tugas belajar sesuai ketentuan
- Membuat pengantar usulan surat keputusan tugas belajar ke universitas
- Surat keputusan tugas belajar terbit
- Estimasi 30 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Surat Keputusan Tugas Belajar