Pengusulan Pegawai dengan Perjanjian Kerja untuk Kegiatan Swakelola
05
- Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
- Fotokopi/ Softfile Perjanjian Kerja Sama (PKS) / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mitra
- Fotokopi/ softfile KTP
- Fotokopi/ softfile Ijazah terakhir
- Fotokopi/ softfile halaman depan buku rekening
- Fotokopi/ softfile NPWP
- Fotokopi/ softfile Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Fotokopi/ softfile Surat Pernyataan Bebas Napza (simpan.ugm.ac.id/s/6p2l2hXp5h1Wig)
- Fotokopi/ softfile Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana (simpan.ugm.ac.id/s/c8ufiiJgtfhMzMa)
- Rekap data pengajuan perjanjian kerja (simpan.ugm.ac.id/s/ZLCtDrBZDDcT79y)
- Unit kerja mengirimkan surat permohonan ke fakultas
- Pimpinan fakultas mendisposisi surat permohonan ke Pengelola Kepegawaian.
- Pengelola Kepegawaian menerima disposis dari pimpinan
- Pengelola Kepegawaian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, apabila sudah sesuai akan diproses perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku, namun jika belum sesuai akan dikonfirmasi ke unit kerja
- Perjanjian Kerja dengan anggaran kegiatan diatas 5 Milyar akan diteruskan ke universitas, sedangkan dibawah 5 Milyar akan diproses ditingkat fakultas
- Draf perjanjian kerja yang sudah dicetak rangkap dua akan diserahkan ke unit kerja untuk ditandatangani oleh PIHAK KEDUA
- setelah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dikembalikan ke fakultas untuk ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA
- Draf perjanjian kerja yang telah selesai ditandatangani akan disimpang masing-masing satu rangkap oleh PARA PIHAK
- Estimasi 30 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Perjanjian Kerja