Pengusulan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor
12
- Artikel Jurnal
- Dokumen hasil Cek Plagiarisme
- Dokumen Korespondensi
- Ijazah Terkahir
- Penyetaraan Ijazah (jika lulusan luar negeri)
- Dokumen Akreditasi Prodi (jika lulusan dalam negeri)
- Resume Disertasi atau Tesis (PDF dilengkapi sampul, lembar pengesahan, daftar isi, dan abstrak)
- SKP 2 Tahun terakhir
- PAK Konversi dan Integrasi (bagi PNS)
- DUPAK / PAK Konversi (bagi Non-PNS)
- Surat Pernyataan Pakta Integritas ke departemen
- Dokumen Peta Jabatan Akademik Dosen
- SK Pangkat terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- Sertifikat Sertifikasi Dosen
- Pemohon mengajukan pengisian layanan pengecekan plagiarisme di FKKMK (untuk syarat PAK/karya ilmiah sudah terbit) : http://ugm.id/ceksimilarityPAKDosen
- Pengelola Kepegawaian mengirimkan dokumen hasil cek plagiarisme melalui email atau whatsapp
- Pemohon mengklaim dokumen melalui sistem PAK Simaster
- Pemohon mengajukan dokumen dan surat usulan dari departemen
- Pengelola Kepegawaian memvalidasi dokumen
- Pengelola Kepegawaian menentukan penilai dan menginformasikan ke penilai untuk melakukan penilaian
- Pimpinan Fakultas bersama dengan tim validator melalukan penilaian karya. Jika disetujui, dilanjutkan membuat surat pengantar ke Senat Fakultas. Jika tidak disetujui, dokumen akan dikembalikan ke pemohon
- Jika sudah mendapat surat pengantar persetujuan senat fakultas, dilanjutkan dengan membuat surat pengantar ke Universitas.
- Estimasi 30 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Persetujuan permohonan izin belajar