Pengusulan Dosen Tidak Tetap
03
- Surat permohonan usulan dari Pimpinan unit kerja
- Jika usulan baru maka harus melampirkan berkas sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Dafar Riwayat Hidup
- Scan Buku Tabungan
- SK Pensiun
- Jika perpanjangan maka harus melampirkan SK Dosen Tidak Tetap periode sebelumnya
- Pemohon mengajukan surat usulan Dosen Tidak Tetap
- Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan usulan. Jika dokumen lengkap, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, Pengelola Kepegawaian melakukan penolakan dan menginformasikan ke Unit/Departemen untuk melengkapi berkas
- Fakultas memroses surat permohonan pengangkatan Dosen Tidak Tetap
- Fakultas mengirim usulan ke Univeristas
- Estimasi 15 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Surat Permohonan Pengangkatan Dosen Tidak Tetap