Pembinaan Pegawai
22
- Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja/ Laporan pribadi
- Kronologi kasus
- bukti pendukung
- Pemohon mengajukan permohonan ke fakultas
- Pimpinan fakultas memberikan disposisi kepada Pengelola Kepegawaian
- Pengelola Kepegawaian menerima disposisi berupa laporan kasus untuk ditelaah
- Pengelola Kepegawaian mengundang pemohon untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dikirim
- Apabila kasus yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran sedang atau berat maka akan diteruskan ke tingkat universitas untuk diusulkan SK Tim Pemeriksa, sedangkan kategori pelanggaran ringan akan diproses tingkat fakultas
- Pengelola Kepegawaian menyusun hasil klarifikasi (Laporan Pemeriksaan/ Berita Acara Pemeriksaan) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku
- Estimasi 5 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Laporan Kasus, SK Tim Pemeriksa, SK Hukdis