Perijinan Peminjaman Fasilitas (Ruangan, Lahan, Peralatan, Mesin Dan Kendaraan)
08
- Surat Permohonan Perijinan Peminjaman Fasilitas (ruangan, lahan, peralatan, mesin dan kendaraan)
- Unit Kerja membuat/mengajukan surat permohonan
- Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas
- Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan penginputan di sistem reservasi on line (ruangan) dan Layanan administrasi sarana dan prasarana melakukan pencatatan di sistem INSAP (peminjaman kendaraan/mesin/peralatan)
- Layanan administrasi sarana dan prasarana membuat surat tanggapan peminjaman ruangan, peralatan dan kendaraan termasuk dengan biaya yang timbul
- Layanan administrasi sarana dan prasarana berkoordinasi dengan Layanan administrasi keuagan dan mendokumentasikan.
- Estimasi 3 hari kerja
- Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Fasilitas yg di pinjam tersedia.