Pemeliharaan Aset (Kendaraan)
05
- Surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan kendaraan
- Pengemudi mengisi formulir pemeliharaan dan, atau perbaikan kendaraan dinas
- Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan kendaraan
- Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
- Pengelola aset melakukan komunikasi dengan pimpinan (KKA/Korbid AKU) untuk melakukan pengecekan.
- Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
- Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
- Estimasi minimal 5 hari kerja (menyesuaikan kondisi kerusakan)
- Biaya sesuai dengan tagihan.
- Fasilitas yang rusak dapat di perbaiki