Pemeliharaan Aset (Gedung/Bangunan)
04
- Surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan gedung/bagunan
- Unit Kerja membuat/mengajukan surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan gedung/bangunan
- Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan di sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
- Pengelola aset melakukan komunikasi dengan tim teknis untuk melakukan pengecekan.
- Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
- Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
- Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
- Estimasi minimal 5 hari kerja (menyesuaikan kondisi kerusakan)
- Biaya yang timbul sesuai dengan kontrak kesepakatan dan beban anggaran unit kerja masing-masing.
- Fasilitas yang rusak dapat di perbaiki