Pengadaan Jasa Kontrak Perseorangan
10
- Data calon penyedia perseorangan (scan KTP, BPJS, NPWP, Rekening Bank)
- Surat permohonan pengadaan jasa perseorangan dari Unit
- Unit Kerja mengajukan usulan kebutuhan jasa kontrak perseorangan berbasis anggaran Unit Kerja
- Pimpinan Fakultas memberikan persetujuan usulan kebutuhan dari Unit
- SPP (Staf Pendukung Pengadaan) melakukan proses input SIPINTER jasa perseorangan
- Pimpinan Fakultas melakukan reviu, menyetujui dan melakukan penugasan usulan jasa perseorangan dari Unit di SIPINTER
- Kontrak kerja ditandatangani oleh ke dua belah pihak dan diunggah di sistem SIPINTER
- Pelaksanaan kontrak kerja jasa perseorangan
- Estimasi 5 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Tenaga jasa perseorangan