Pengadaan Barang Nilai Diatas 200 Juta
01
- Surat permohonan pengadaan barang dari pimpinan unit kerja
- Surat Keterangan Justifikasi Teknis dari unit kerja apabila barang Non TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
- Surat ijin dari Rektor untuk pengadaan barang Non TKDN paket diatas 200jt
- Survey Harga Pasar / RAB (Tautan dari e-katalog / e-commerce / penawaran rekanan)
- Unit Kerja mengirimkan usulan kebutuhan barang berbasis RKAT Unit Kerja harga pasar kepada WD KAS cc KKA
- WD KAS / KKA mereviu dan membuat disposisi usulan kebutuhan kepada SPP(Staf Pendukung Pengadaan)
- SPP melakukan survey harga pasar & ketersediaan barang kepada rekanan
- SPP membuat draft surat permohonan ijin Rektor pengadaan barang Non TKDN apabila dibutuhkan
- Pimpinan Fakultas menyampaikan permohonan pengadaan barang diatas 200jt kepada Kepala Kantor Pengadaan UGM dilampiri ijin Rektor
- Proses pelaksanaan pengadaan oleh TPP (Tim Pemilihan Penyedia) Kantor Pengadaan UGM
- TPP menginformasikan kepada unit kerja pemohon, PPP(Pejabat Pembuat Perjanjian) dan SPP ketika dilakukan penjelasan pekerjaan oleh kantor pengadaan
- Unit kerja pemohon bersama dengan PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) secara bersama melakukan pemeriksaan dan serah terima pekerjaan ketika barang datang
- Estimasi 5 hari kerja
- Tidak ada biaya
- Barang sesuai usulan pengguna